Baca Selengkapnya di Harian Tribun Medan
Tukang Becak Bisa Bernapas Lega, Menhub akan Tertibkan Transportasi Berbasis Online
Dengan diberlakukannya Permenhub tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian berharap, konflik antara transportasi berbasis online dengan konvens
TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Transportasi berbasis online segera ditertibkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Penertiban tersebut meliputi beberapa aspek.
Di antaranya, kelengkapan surat-surat kendaraan seperti uji kir, SIM, STNK, dan surat-surat lainnya. Aturan tersebut mulai berlaku per 1 April 2017.
"Kami tetap akan memberlakukan ini pada 1 April nanti. Tetapi, karena pasal-pasal tersebut (Permenhub Nomor 32 Tahun 2016), katakan mengenai Kir, SIM, STNK itu membutuhkan waktu, maka kami berikan waktu masyarakat menyesuaikan," kata Menteri Perhubungan (menhub), Budi Karya Sumadi.
Baca: Ombudsman Dukung Kementerian Perhubungan Atur Taksi Online
Baca: 1 April 2017, Kemenhub Mulai Terapkan Aturan Terkait Bisnis Taksi Online di Indonesia, Apa Itu?
Hal ini tentu membuat lega para tukang becak, sopir angkutan umum, dan ojek konvensional.
Dengan diberlakukannya Permenhub tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian berharap, konflik antara transportasi berbasis online dengan konvensional tidak terjadi lagi.
"Dengan adanya aturan-aturan ini, yang diperbaharui ini, menjadi lebih tertib, menyelesaikan permasalahan antara taksi online dan taksi konvensional," tutur Tito Karnavian, Selasa (21/3).
Kapolri pun menginstruksikan jajarannya mendeteksi potensi adanya gesekan-gesekan antara pengemudi transportasi berbasis online dengan konvensional.
Deteksi, lanjut dia, dilakukan dengan mendengar informasi sekecil apapun tentang gejolak antara sopir di lapangan. Jajaran kepolisia daerah (polda) juga diminta segera melakukan peredaman, jika mengetahui ada gejolak tersebut.
"Kalau ada gejolak jangan dibiarkan. Sebab, gejolak itu enggak terjadi seketika, ini bukan teori atau segala macam. Ini masalah sosial masyarakat. Jadi, pasti gampang terdeteksinya," katanya.
Selain memberlakukan penertiban dan aturan baru, tarif baru transportasi online juga akan diberlakukan. Tarif baru tersebut mengacu pada penetapan batas atas dan batas bawah transportasi berbasis daring.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengungkapkan, dengan aturan baru, yakni revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, sehingga tarif antara taksi online dengan konvensional tak akan berbeda jauh, alias beda tipis.
"Kalau dilihat dari schedule sudah jelas, bulan masa sosialisasi sudah, revisi sudah. Ini memang bukan untuk kepentingan orang per orang atau kelompok, tapi ini kepentingan bersama. Nah, pemerintah perlu hadir di situ. Penegasan seperti itu," kata Pudji.
BACA BERITA SELENGKAPNYA DI HALAMAN 1 EDISI CETAK HARIAN TRIBUN MEDAN, EDISI RABU 22 MARET 2017
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tukang-becak_20170221_141054.jpg)