Cikeas dan Istana Memanas Lagi Usai Mobil Dinas Jokowi Mogok, Ternyata Begini Ceritanya
Hubungan Cikeas dan Istana kembali memanas pasca insiden mobil dinas Kepresidenan yang ditumpangi Presiden Joko Widodo.
Hal yang sama juga terjadi terhadap mantan Wakil Presiden, Boediono.
"Kendaraan mantan Presiden dan wakil Presiden tersebut masih sementara. Karena Negara masih belum bisa membeli mobil untuk mantan Presiden dan wapres," katanya.

RI 1 - Kendaraan berplat RI 1 yang membawa Presiden Joko Widodo keluar dari Swissbell Hotel Tarakan, beberapa waktu lalu. (TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN) ()
"Jadi itu dipinjamkan Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam, Mercy antipeluru itu," tambahnya.
Saat ini pihak Setneg baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban negara kepada dua mantan pimpinan negara.
"Meski pengajuan anggaran belum direalisasikan, Pak SBY berinisiatif mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan Setneg tersebut," ujar Dipo Alam.
Berikut bunyi Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978;
Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing:
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
Kemudian ada juga ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengalaman Presiden dan Wakil Presiden berserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Dalam peraturan tersebut disebut Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.
"Fasilitas kendaraan bagi mantan Presiden/Wapres memang diatur dalam Undang-Undang," katanya.
Darmansjah Djumala mengatakan, saat serah terima pemerintahan dari Presiden SBY kepada Presiden Jokowi pada 2014 lalu, SBY meminjam mobil antipeluru itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sby-dan-jokowi_20170322_120336.jpg)