Korupsi e KTP
KPK Tahan Pengusaha e KTP Andi Narogong
"Kami sudah menangkap AA di Jakarta Selatan siang tadi. Saat ini AA kami periksa intensif sebagai tersangka," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Andi Narogong ditangkap, Kamis (23/3/2017) siang.
"Kami sudah menangkap AA di Jakarta Selatan siang tadi. Saat ini AA kami periksa intensif sebagai tersangka di KPK," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Testimoni Siti Hadijah: Ahok Jenguk Suami Saya yang Stroke tak Minta Dipilih
Baca: Sandiaga Janji Penuhi Keinginan Orang Super Kaya Lihat Dirinya Datang ke Polisi
Baca: Ongkos Haji Tahun Ini Rp 34.890.312 Hanya Naik Rp 250 Ribu
Febri menuturkan selanjutnya Andi Narogong akan diperiksa selama 1x24 jam.
Setelah itu, penyidik akan memutuskan apakah menahan Andi atau tidak.
Menurut Febri penangkapan Andi Narogong sudah sesuai prosedur yang berlaku di KPK.
"Penangkapan pada AA dilakukan karena itu sudah sesuai dengan ketentuan penyidikan dan hukum acara. Selain itu AA sendiri tersangka tindak pidana korupsi," kata Febri.
Baca: Kejutan Kasus e KTP Mantan Anggota DPR Mengaku Diancam Penyidik KPK, Apa Iya?
Baca: Meski Garang dan Suka Nyeleneh, tapi Menteri Susi Dengar Larangan Si Cantik Sang Asisten
Seperti diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara dan menetapkan adanya tersangka baru di kasus korupsi proyek e-KTP.
Tersangka baru itu yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/juru-bicara-kpk-febri-diansyah-tribun-medan_20170131_211744.jpg)