Polisi dan 20 Orang Membentuk Komunitas Korban Kecelakaan Lakalantas, Ternyata Ini Tujuannya
Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) Polres Binjai mendeklarasikan pembentukan komunitas korban lakalantas
Laporan Wartawan Tribun Medan, Joseph Wesly Ginting
TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI - Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) Polres Binjai mendeklarasikan pembentukan komunitas korban lakalantas, di Gedung Baru Praktik Uji Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (23/3/2017).
Deklarasi dihadiri Kasat Lantas Polres Binjai, AKP S Daely, beserta jajaran, perwakilan PT Jasa Raharja Sumatera Utara, sejumlah korban dan keluarga korban kecelakaan lalu lintas, serta masyarakat pecinta tertib berlalu lintas.
Baca: Mahasiswa Pembobol Indomaret Ini Ditangkap Polisi
Baca: Pancasila Marah Divonis Empat Tahun karena Kasus Korupsi Parkir Tepi Jalan
Baca: Arifin Saleh: Penggusuran Bukti Pemko Medan Gagal Menata Pasar dan PKL
Kanit Lakalantas Polres Binjai, Iptu Salmiaty mengatakan komunitas korban Lakalantas dibentuk dengan tujuan untuk membangun kepekaan, kepedulian, dan solidaritas antar korban kecelakaan lalu lintas.
Deklarasi turut dilakukan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi dan pelatihan keselamatan berkendara dan tertib berlalu lintas, yang diikuti lebih dari 20 anggota komunitas korban lakalantas.
"Dengan adanya komunitas ini, kita berharap mereka ini bisa membantu tugas polisi dalam menyosialisasikan dan menanamkan budaya tertib berlalu lintas kepada masyarakat," ujarnya, Kamis (23/3/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/komunitas-korban-lakalantas_20170323_164828.jpg)