Pembunuhan Sadis

Ini Motif Pembunuh Denny Ariessandi, Driver Taksi Online yang Tewas dengan 46 Luka Tusuk

Mobil dimaksud adalah mobil yang dikemudikan korban saat narik sebagai driver taksi online yang oleh kedua pelaku dipesan via aplikasi taksi online

SURYA/FATKHUL ALAMY
CRW, salah satu pelaku pembunuhan Denny Ariessandi saat digelandang petugas di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu (26/3/2017). (SURYA/FATKHUL ALAMY) 

ke kawasan Tanjung Perak dan Kenjeran. Akirnya mereka mendapatan taksi online yang disopiri Denny Ariessandi dengan mobil Daihatsu Xenia warna cokelat L 1620 MS.

Kondisi mobil korban Denny masih baru. Inilah yang membuat kedua pelaku tertarik dan memutuskan untuk merampas dengan cara membunuh sang sopir. Korban Denny dibunuh di dalam mobil dalam posisi kendaraan berjalan.

"Sebelum dibunuh, pelaku meminta ke korban supaya laju kendaraan diperlambat ketika berada di kawasan Kenjeran. Setelah dihabisi dengan 46 tusukan pakai pisau, jenazah dibuang di jalan Larangan Kenjeran, Kamis (23/3/2017) dini hari," tutur Ronny.

Terbongkarnya kedua pelaku ini, kata Ronny, setelah pihaknya menelusuri pemesan taksi online yang dikemudikan korbab Denny. Hasilnya, diketahui pelaku MKF yang kebetulan oknum anggota TNI AL.

"Kami beker jasama dengan Pomal untuk menangkap pelaku berinisial MKF ini dan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, sudah ditangkap.

Untuk pelaku TNI AL, kata Ronny ditangkap lebih dulu di Surabaya pada Jumat (24/3/2017). Proses hukum diserahkan ke kesatuan TNI AL.

"Kami menangani proses hukum satu tersangka CRW yang ditangkap di Alun-alun Kediri, Sabtu (25/3/2017)," terang Ronny.

Saat ini barang bukti mobil Daihatsu Xenia tahun 2016 L 1620 MS diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Di dalam mobil itu, banyak noda darah di jok depan dan tengah.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ardian Satrio Utomo menambahkan, dua tersangka sudah merencanakan melakukan perampasan mobil dengan cara membunuh sopir sejak di Kediri sebelum berangkat ke Surabaya.

"Pelaku juga minum-minuman keras lebih dulu di sebuah kafe di Bungurasih. Ini dilakukan untuk menambah keberanian saat melancarkan aksinya," terang Ardian.

Saat melakukan eksekusi, lanjut Ardian, CRW alias Cipto yang duduk di depan besebelahan dengan korban. Sedangkan MKF duduk di belakang kursi korban.

"Kedua pelaku melakukan penusukan secara bersama dengan cara menghujamkan pisau berkali-kali ke tubuh korban hingga tewas," jelas Ardian.

Kini CRW mendekam di sel tahanan Polresta Pelabuhan. Tersangka CRW dikenai pasal 340, junto 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sementera, proses hukum MKF ditangani Pomal TNI AL. 

(Surya/Tribunnews/Fatkul Alamy)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved