Pertanyaan Menohok Majelis Hakim Pada Ganjar Pranowo Ngaku Gak Terima Uang Korupsi E-KTP

Miryam S Haryani, anggota Komisi II DPR 2009-2014, mati-matian mengaku tidak bagi-bagi uang korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP)

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama anggota DPR Agun Gunandjar dan Gubernur BI Agus Martowardojo menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, dan Agus Martowardojo memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Majelis hakim kemudian bertanya kepada Ganjar mengapa tidak tertarik untuk mencari tahu sumber uang tersebut.

Menurut Ganjar, dirinya memang sengaja tidak mencari tahu karena tidak ingin terlibat kasus.

"Saya pikir saya berasumsi ketika saya ditawarkan kita tidak tahu detailnya. Pasti jadi persoalan di kemudian hari. Jadi saya menghindar," tukas Ganjar Pranowo.

Setor Rp 11 miliar

Bukan hanya Ganjar yang memberi keterangan menyudutkan Miryam, tetapi juga terdakwa Sugiharto.

Ia mengaku menyerahkan sendiri uang sebesar 1,2 juta dolar AS atau setara Rp 11 miliar kepada Miryam.

Uang tersebut diserahkan dalam empat tahap yaitu pertama Rp 1 miliar, kemudian 500 ribu dolar AS (Rp 4,5 miliar), Rp 100 ribu dolar AS (Rp 910 juta), dan terakhir Rp 5 miliar.

"Saya ingin menyampaikan, saksi ini (Miryam) telah menerima 4 kali pemberian dari saya. Kalau ditotal semua 1,2 juta dolar AS," kata Sugiharto saat menanggpi kesaksian Miryam.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar kemudian mengajukan pertanyaan silang kepada Miryam.

"Tidak benar dan tidak pernah saya terima," ujar polisiti dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu.

Dalam persidangan itu Miryam mengungkapkan sosok yang menyarankan dirinya mencabut isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik KPK.

Orang itu adalah Anton, pengacara muda yang ada di Kantor Advokat Elza Syarief.

"Ada nggak seorang pengacara masih muda menemui Saudara," tanya jaksa kepada Miryam. Miryam menjawab lupa. Menurutnya yang ditemui adalah pegawai di kantor Elza Syarief.

"Sekitar dua atau tiga minggu sebelum dipanggil ke persidangan ini," tanya jaksa lagi, "Tapi saya kan nggak pernah janjian sama pengacara lain," Miryam membantah.

Miryam menegaskan tidak ada pihak lain yang meminta dirinya mencabut isi BAP. Dalam persidangan, Miryam mencabut seluruh isi BAP, alasannya ditekan dan diancam penyidik KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved