Ibu Kandung Digugat

Sang Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 M Bercerita: Handoyo Orang Pintar, Ayahnya Profesor

"Handoyo itu orang pintar, ayahnya profesor. Dulu baik orangnya. Mudah-mudahan masalah ini bisa cepat selesai,"

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Siti Rokayah (85), alias Amih saat bertemu Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di rumah anak bungsunya di Muara Sanding, Garut, Sabtu (25/3/2017) malam. (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) 

TRIBUN-MEDAN.com -  Siti Rokayah (85) alias Amih, ibu yang digugat anaknya Rp 1,8 miliar menyebut bahwa menantunya, Handoyo Adianto adalah orang yang pintar dan berpendidikan tinggi.

Handoyo dan anaknya pun dulunya dikenal sebagai orang baik dan selalu perhatian kepada dirinya.

"Handoyo itu orang pintar, ayahnya profesor. Dulu baik orangnya. Mudah-mudahan masalah ini bisa cepat selesai," kata Amih kepada Kompas.com di rumahnya, Kamis (30/3/2017) pagi.

Baca: Anak Kandung yang Sempat Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar Siapkan Paket Kasih Sayang untuk Siti Rokayah

Baca: Ashanty Marah, Azriel Sampai Harus Lakukan Hal Ini ke Ibu Tirinya, Netizen: Kasihan

Amih berharap, semua proses hukum yang menerpa dirinya bisa segera selesai dengan baik dan tak berkepanjangan.

Handoyo Adianto, penggugat kasus ibu Rp 1,8 miliar menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (30/3/2017). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Handoyo Adianto, penggugat kasus ibu Rp 1,8 miliar menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (30/3/2017). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Soalnya, ia mengaku kalau jalinan silaturahmi kekeluargaan lebih penting daripada mengejar sebuah materi.

"Setelah semuanya selesai, supaya bisa seperti dulu lagi," harapnya.

Sementara itu, sidang ketujuh kasus ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Garut Kamis (30/3/2017) siang.

Handoyo Adianto, istri dari Yani Suryani selaku penggugat telah hadir di Pengadilan untuk mengikuti persidangan. 

Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Taman Pulogebang, Jakarta Timur, menggugat ibunya sendiri, Siti Rokayah alias Amih, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan tuntutan Rp 1,8 miliar.

Sidang sudah berjalan yang keenam dan akan dilanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pemaparan bukti dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (30/3/2017) hari ini.

Baca: Cinta Sarat Misteri, Kisah Cinta Sejati Gadis Rusia Rupawan Nikahi Pekerja Tambang Miskin

Baca: Bikin Menangis, Akbar yang Dimangsa Ular Piton Ternyata Petik Sawit untuk Tujuan Ini

Pada sidang sebelumnya, penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya selama ini.

Tuntutan itu terdiri dari kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 640 juta dan immateril Rp 1,2 miliar.

Sampai kasus ini bergulir di pengadilan, pihak keluarga Amih menuding penggugat telah melakukan rekayasa dalam bukti-bukti yang disampaikan ke pengadilan sebagai dasar tuntutan selama ini.

Rindu Rokayah

Di tengah perjuangannya menghadapi penyakit pada masa tuanya, Siti Rokayah masih harus berhadapan dengan hukum.

Satu dari 13 anaknya, Yani Suryani, dan suaminya, Handoyo Adianto, menggugat perempuan yang kerap disapa Mak Amih itu secara perdata sebesar Rp 1,8 miliar ke Pengadilan Negeri Garut.

Gugatan ini terkait utang lama Mak Amih kepada anaknya sebesar Rp 20 juta pada 2001 silam.

Saat menjalani sidang keenam di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (23/3/2017), perempuan yang berusia 85 tahun ini (sebelumnya disebutkan 83 tahun) memendam rasa rindu yang besar kepada anaknya.

Sayangnya, keduanya tidak datang pada sidang hari itu. Padahal, Mak Amih mengaku ingin sekali bertemu.

"Ibu ngadoa, tiap sholat ngadoakeun, gusti sing enggal beres sidang, Yani sing saladar, sing saroleh tong mawa karep sorangan. Waktu di pengadilan ibu tidak nangis, ibu sono ka Yani, tapi teu dongkap. (Ibu berdoa, tiap shalat didoakan, Gusti supaya cepat beres sidang, Yani cepat sadar, solehah dan jangan terbawa emosi sendiri. Waktu sidang ibu tidak menangis, ibu kangen ke Yani, tapi tidak datang)," ungkap Mak Amih saat dihubungi, Senin (27/3/2017).

Amih menilai, sebetulnya anaknya Yani dan suaminya Handoyo dulunya sangat baik dan perhatian kepadanya. Bahkan, saat awal sakit pada lima tahun lalu, suami Yani yang kali pertama memberikan kursi roda.

Jika permasalahan dengan anaknya beres, dirinya tetap akan menjaga hubungan baik dan dirinya tak akan meninggalkan rasa dendam.

"Dulu kalau Lebaran osok uih, putrana oge. (Dulu kalau Lebaran suka pulang bersama anak-anaknya)," ungkap dia.

Tak dendam

Mak Amih, seperti dikutip dari Tribunnews.com, pun mengaku tak pernah dendam meski putrinya menggugat dirinya.

"Saya selalu mendoakan agar segera disadarkan. Selalu tiap shalat mendoakan anak, waktu tahajud juga suka berdoa," ucap Mak Amih saat berobat ke RSUD Dr Slamet, Garut, Senin.

Sudah lima tahun ini, Mak Amih kerap berobat ke dokter spesialis penyakit dalam, saraf, dan jantung. Setiap berobat, Mak Amih diantar oleh anak-anaknya yang lain. Sekali dalam seminggu pasti dia datang mengecek kesehatannya ke rumah sakit.

"Ibu Rokayah memang rutin memeriksakan kesehatannya ke sini (RSUD Dr Slamet) setiap Minggu," ujar Humas RSUD Dr Slamet, Lingga Saputra.

Enam sidang sudah dilaluinya. Selanjutnya, sidang akan digelar dengan agenda pemaparan bukti dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (30/3/2017) mendatang.

Pada sidang sebelumnya, penggugat hanya diwakili kuasa hukumnya. Tuntutan itu terdiri dari kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 640 juta dan immateril Rp 1,2 miliar.

Sampai kasus ini bergulir di Pengadilan, pihak keluarga Amih menuding penggugat telah melakukan rekayasa dalam bukti-bukti yang disampaikan ke Pengadilan sebagai dasar tuntutan selama ini.

(Kompas.com/Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved