Korupsi e KTP

Nazaruddin Sebut Gamawan Sempat Gertak Mau Batalkan e KTP karena Belum Dapat Jatah

''Pas periode saya Pak Gamawan terima 4 atau 5 lima juta (Dolar AS). Setelah itu saya kan nggak di DPR," ujar Nazaruddin.

Editor: Tariden Turnip
TRIBUNNEWS.COM / HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersaksi pada persidangan dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017). (TRIBUNNEWS.COM / HERUDIN) 

Pemberian pertama adalah 2 juta dolar Amerika Serikat saat penetapan tersebut.

Kemudian selanjutnya tetap diserahkan secara bertahap.

"Setelah itu Pak Gawaman minta lagi pas sebelum atau sesudah termin. Sekitar 1,5 atau 2 juta (Dolar AS). Pas periode saya Pak Gamawan terima 4 atau 5 lima juta (Dolar AS). Setelah itu saya kan nggak di DPR," ujar Nazaruddin.

Baca: Ridho Rhoma Menangis Minta Maaf dan Minta Ampun

Keterangan tersebut sebagaimana yang diungkapkan Nazarudin dalam Berita Acara Pemeriksaan saat penyidikan di KPK.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebut menerima 4,5 juta Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.

Dalam surat dakwaan, Gamawan disebut menerima uang sejumlah 4,5 juta dollar dan Rp 50 juta.

Baca: Siapa Orang Super Tajir Indonesia yang Bayar Tebusan Pajak Rp 1 Triliun, Ini Total Kekayaannya?

Pada Maret 2011, Andi Narogong memberi uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman sebesar 2 juta dollar AS.

Tujuannya agar lelang proyek e-KTP tidak dibatalkan Kemendagri. Kemudian, untuk melancarkan proses penetapan lelang, pertengahan Juni 3011 Andi kembali memberi Gamawan uang sebesar 2,5 juta dollar AS.

Pemberian dilakukan melalui saudara Gamawan, Azmin Aulia. Beberapa hari kemudian, Gamawan menerima nota dinas dari ketua panitia pengadaan yang intinya mengusulkan konsorsium PNRIsebagai pemenang lelang pekerjaan penerapan e-KTP.

Baca: Gila, TKI Indonesia Selingkuh via Video Live, Ternyata Prianya Punya Istri Baru Melahirkan

Akhirnya, pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium PNRIsebagai pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp 5.841.896.144.993 berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 471.13-476 tahun 2011.

Kemudian, ada lagi pemberian uang dari mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri kepada Gamawan sebesar Rp 50 juta pada saat kunjungan kerja di Balikpapan, Batam, Kendari, Papua, dan Sulawesi Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved