Sepanjang Tahun 2016, BPSK Telah Tangani 145 Kasus Pengaduan Konsumen
"Berdasarkan pasal 52 UU PK, tugas dan wewenang BPSK menyelesaikan sengketa konsumen akhir dengan pelaku usaha. Dengan tiga cara yakni Arbitrase,"
Laporan Wartawan Tribun Medan / Ryan Achdiral Juskal
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan, Darma Bakti mengatakan, sejauh ini kasus sengketa konsumen kerap ditangani oleh BPSK.
Bahkan, sepanjang tahun 2016 pihaknya telah menyelesaikan sekitar 145 kasus sengketa konsumen.
"Banyak yang sudah ditangani BPSK, sepanjang tahun 2016 ada 145 kasus. Tahun 2017 ini, nanti di hari Kamis baru bisa dihitung, berapa sementara ini yang ditangani BPSK," katanya Senin (3/4/2017).
Baca: 10 Kg Ganja Kering Ditemukan, Hermawan Yunianto Angkat Bicara
Baca: Hefriansyah Minta Jangan Ada yang Ditutupi
Disampaikannya, BPSK merupakan pengemban amanah UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPSK merupakan pengadilan khusus seperti Tipikor.
"Berdasarkan pasal 52 UU PK, tugas dan wewenang BPSK menyelesaikan sengketa konsumen akhir dengan pelaku usaha. Dengan tiga cara yakni Arbitrase, Mediasi dan Dekonsiliasi," ungkapnya.
Proses sidang BPSK pun sangat cepat, maksimal 21 hari. Dengan putusan final ending dan mengikat.
Ditambahkannya, di dalam pasal 5 UU PK, apabila konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha, maka dapat mengadu dan menggugat ke pengadilan negri maupun pengadilan khusus, yakni BPSK.
Permasalahan sengketa antara pelaku usaha asuransi dan nasabah asuransi kerap terjadi. Permasalahan hadir ketika proses hilir menimpa nasabah asuransi, yakni klaim yang kerap susah untuk dicairkan oleh nasabah asuransi.
(raj/tribun-medan.com)