Pilkada Serentak

MK Tolak Gugatan Rano Karno, Mantan Wali Kota Tangerang Pimpin Banten

"Amar putusan, menolak permohonan pemohon sepenuhnya," jelas Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang putusan dismissal di Gedung MK.

Tayang:
Editor: Tariden Turnip
tribunnews.com
Politikus Partai Demokrat Wahidin Halim dan Andhika bakal memimpin Banten 

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan yang dilayangkan oleh pasangan Rano-Embay pada pilkada Provinsi Banten 2017.

Majelis Hakim menilai bahwa gugatan nomor 45/PHP.GUB/XV-2017 tidak memenuhi persyaratan ambang batas yang terdapat pada pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada Serentak.

"Amar putusan, menolak permohonan pemohon sepenuhnya," jelas Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Diketahui bahwa pada hasil perolehan pilkada serentak 15 Februari 2017 lalu pasangan Rano-Embay memperoleh 2.321.323 suara.

Sementara pasangan lainnya, Wahidin-Andhika memperoleh 2.411.213 suara.

Dalam ambang batas yang diberlakukan, pemohon yaitu Rano-Embay hanya dapat melayangkan gugatan apabila selisih hanya mencapai 47.325 suara.

Sedangkan dalam hasil perolehan yang ada, selisih suara mencapai 89.890 suara atau 1,9 persen selisih suara.

Wahidin Halim adalah Wali Kota Tangerang dua periode 2003 – 2008 dan 2008 – 2013.

Gugatan Istri Fadel Muhammad juga ditolak

MK juga menolak permohonan pemohon sengketa pilkada Provinsi Gorontalo tahun 2017.

Dalam surat putusannya, pemohon atas nama pasangan Hanna Fadel-Tonny S Junus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemohon atau tidak memiliki legal standing.

Pasalnya, dalam gugatannya pasangan itu tidak memenuhi ambang batas yang ditentukan oleh pasal 158 UU No 10 tahun 2016 mengenai pilkada serentak.

"Majelis hakim menilai bahwa pemohon tidak memiliki legal standing dan menerima eksespsi termohon atas legal standing pemohon," jelas Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/4/2017)

Diketahui pada pilkada serentak 2017, pasangan Hana Fadel-Tonny mendapatkan 166.430 suara.

Sementara pasangan yang menjadi pihak terkait yaitu Rusli Habibie-Idris Rahim mendapat 326.131 suara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved