Kasus Dugaan Makar

Prabowo Subianto: Bela Rakyat tak Bisa Disebut Makar atau Menggulingkan Pemerintahan yang Sah

Prabowo Subianto menegaskan, siapa pun yang membela rakyat, bukanlah tindakan makar atau upaya menggulingkan pemerintah yang sah.

Kolase / Istimewa
Jokowi dan Prabowo. (Kolase / Istimewa) 

"Ada dana yang direncanakan, ada beberapa dana ditelusuri dan kemarin (aksi yang sudah berjalan) juga digunakan kegiatan unjuk rasa, ada yang digunakan untuk sewa bus dan logistik. Semua ada di situ," kata Argo.

Polisi menemukan petunjuk bahwa terduga makar juga membahas keperluan dana untuk mendukung aksinya.

"Di sana disampaikan bahwa untuk jatuhkan pemerintah sah dibutuhkan dana Rp 3 miliar," kata Argo.

Polisi menyatakan, uang Rp 3 miliar itu masih dalam bentuk usulan dan belum dilakukan penggalangan.

Sedangkan Rp 18,8 juta yang disita dari Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath, Argo mengatakan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan aksi 313.

Rapat perencanaan makar itu juga menyusun skenario mengalirkan massa ke kompleks parlemen lalu menduduki gedung DPR. Ada tujuh cara yang dibahas dalam rapat tersebut.

"Antara lain adalah menabrakkan truk ke pagar belakang DPR. Cara lainnya adalah masuk lewat gorong-gorong dan jalan setapak," ungkap Argo.

"Dengan asumsi kalau massa sudah masuk ke Gedung DPR, massa akan sulit didorong keluar. Ini adalah permufakatan dan niat," imbuh Argo.

Dalam pertemuan itu, juga dibahas siapa-siapa saja yang akan melakukan aksi nekat mengkudeta pemerintahan sah lewat rencana aksi lebih besar dari aksi 313.

"Dalam pertemuan itu dibahas bagian-bagian yang akan dilakukan, kan perlu lebih dari 5 orang, kan perlu massa," ujar Argo.

Seperti diberitakan, polisi menangkap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath, Jumat (31/3/2017) dini hari atau beberapa jam menjelang aksi damai Bela Islam (313).

Pada waktu yang berdekatan, polisi juga menangkap empat rekan dekat Al Khaththath. Salah satunya adalah Zainudin Arsyad. Kelimanya dijerat pasal percobaan makar.

Pada Senin siang, Tim Advokasi dari Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) mengajukan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Zainudin Arsyad.

Permohonan penangguhan itu disampaikan Fokal IMM yang mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Senin siang. Zainudin merupakan anggota IMM.

M Ihsan, wakil tim advokasi Fokal IMM menjelaskan, permintaan penangguhan penahanan diajukan karena yang bersangkutan tengah menjalani proses pembuatan skripsi di kampusnya, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

"Kami sudah mendiskusikan hal tersebut dengan pihak penyidik, dan penyidik sudah setuju dengan pengajuan penangguhan penahanan yang bersangkutan," ujar Ihsan.

Fokal IMM diminta penyidik untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M Iriawan dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved