Sempat Viral, Pramusiwi Pembunuh Bayi Ini Melahirkan di Dalam Lapas

"Pihak keluarga minta jangan terlalu diekspose. Mereka takut nanti ada kekhawatiran ke depan buat sang bayinya,"

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan / Dedy
Yusfika Ayunda Damanik 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, RAYA - Masih ingat dengan pramusiwi (pengasuh bayi) bernama Yusfika Ayunda Damanik (19) satu pelaku pembunuhan bayi bernama Deeva Zahara Tampubolon yang sempat viral di Facebook?

Saat itu dirinya tengah mengandung janin dari pacarnya Suarman Ndraha alias Tri yang ditangkap petugas kepolisian Siantar.

Kini ia dikabarkan melahirkan di dalam Lembaga Pemasyarakat Klas IIA Pematangsiantar. Yusfika melahirkan anak laki-laki dengan selamat, dengan berat 3000 Gram (3 KG) dan panjang tubuh 47 cm.

Baca: NEWS VIDEO: Peluk Alkitab Selama Persidangan, Ayah Pembunuh Bayinya Divonis 12 Tahun

Informasi dihimpun, Selasa (4/4/2017) Kepala Lapas Mananti Sukardi melalui saluran telepon mengatakan pihak Fika minta jangan terlalu diekspose lantaran khawatir berdampak pada masa depan anaknya tersebut.

"Pihak keluarga minta jangan terlalu diekspose. Mereka takut nanti ada kekhawatiran ke depan buat sang bayinya," jelasnya.

Yusfika melahirkan anak pertamanya di Lapas kelas II A Pematangsiantar pada, Minggu (2/4/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat melahirkan Yusfika dibantu oleh bidan yamg dipanggil oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Siantar Aiptu Malon Siagian membenarkan proses persalinana Yusfika. Disebutnya bayi teraebut nantinya akan diberikan kepada pigak keluarga.

"Setelah lahir anak tersebut akan diserahkan kepada orangtua Yusfika," Tutupnya saat ditanyai.

Sebelumnya Yusfika dan Suarman Ndraha ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan, dan dengan membuang mayat Deeva di Jalan Asahan tepatnya di Negri Senio yang terletak di wilaya hukum Polsek Bangun.

Pascaditetapkan tersangka, Tri dan Fika terancam batal menikah. Mirisnya, saat itu kondisi Fika sedang hamil 7 bulan. Atas tindak kejahatan pembunuhan bayi dua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Keduanya terjerat pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak pasal 76 C pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(dyk/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved