Beri Keterangan Palsu, KPK Tetapkan Pembagi Uang Korupsi e-KTP Miryam S Haryani Jadi Tersangka

Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Miryam S. Haryani. 

"Saya ingin menyampaikan, saksi ini (Miryam) telah menerima 4 kali pemberian dari saya. Kalau ditotal semua 1,2 juta dolar AS," kata Sugiharto saat menanggpi kesaksian Miryam.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar kemudian mengajukan pertanyaan silang kepada Miryam.

"Tidak benar dan tidak pernah saya terima," ujar polisiti dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu.

Dalam persidangan itu Miryam mengungkapkan sosok yang menyarankan dirinya mencabut isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik KPK.

Orang itu adalah Anton, pengacara muda yang ada di Kantor Advokat Elza Syarief.

"Ada nggak seorang pengacara masih muda menemui Saudara," tanya jaksa kepada Miryam.
Miryam menjawab lupa.

Menurutnya yang ditemui adalah pegawai di kantor Elza Syarief.

"Sekitar dua atau tiga minggu sebelum dipanggil ke persidangan ini," tanya jaksa lagi, "Tapi saya kan nggak pernah janjian sama pengacara lain," Miryam membantah.

Miryam menegaskan tidak ada pihak lain yang meminta dirinya mencabut isi BAP. Dalam persidangan, Miryam mencabut seluruh isi BAP, alasannya ditekan dan diancam penyidik KPK.

Namun ketiga penyidik KPK yang dihadirkan ke persidangan mengaku tidak pernah melakukan pemaksaan dan mengancam Miryan dalam proses penyidikan.

Meski ada indikasi kuat Miryam memberi keterangan palsu di persidangan, majelis hakim menolak permohonan jaksa untuk menjaring Miryam sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu dan langsung menahan perempuan tersebut.

Ketua majelis hakim mengatakan permintan jaksa belum bisa dikabulkan karena masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved