Tatkala Ratu Hemas Melawan: Pemilihan Ketua DPD RI Ilegal
Nono menggantikan Farouk Muhammad. Sedangkan DPD wilayah Barat terpilih Darmayanti Lubis yang menggantikan Ratu Hemas.
Baca: Disebut Jadi Selingkuhan Ferry Maryadi, Artis Cantik Ini Ngamuk

"Seandainya Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa pemotongan masa jabatan pimpinan DPD RI yang ada sebelumnya adalah benar, maka kami tetap negarawan yang pasti tunduk pada Putusan Mahkamah Agung," kata Hemas.
Hemas menegaskan, melalui Sidang Paripurna, Senin (3/4) lalu, telah dicabut dua peraturan tata tertib sebagaimana diperintahkan Mahkamah Agung.
Kemudian, memberlakukan kembali Peraturan Tata Tertib No 1 Tahun 2014.
"Maka, tidak ada satu kewenangan pun di Republik ini yang bisa melaksanakan sidang paripurna, untuk kemudian menegasikan Putusan Mahkamah Agung dengan melakukan pemilihan Pimpinan DPD RI yang baru," kata Hemas.
Sementara Osman Sapta Odang (OSO) menyatakan, dirinya terpilih sebagai Ketua DPD RI secara sah. Keputusan tersebut tidak perlu diperdebatkan kembali meski dianggap ilegal oleh Wakil Ketua DPD 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu Hemas serta sejumlah anggota DPD.
Senator Kalimantan Barat itu pun mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan kepentingan bangsa."Ya kalau anda lihat cara mekanisme organisasi tatib dan itu terjadi seperti tegang ada pencairan kesadaran untuk musyawarah dan mufakat kenapa tidak. Ya, sudah cukup," kata OSO.
OSO lalu meminta maaf terkait peristiwa yang terjadi dalam rapat paripurna DPD.
"Perbedaan pendapat antara kubu ke kubu sudahlah. Jangan lagi dijadikan polemik. Memang ada kejadian-kejadian kurang menarik, tapi itulah pembelajaran, itulah romantika yang terjadi di dalam pengambilan keputusan yang perbedaan pendapat tidak bisa dituangkan dalam suasana yang dingin," ujar OSO.
OSO juga menanggapi polemik putusan MA mengenai tata tertib DPD. Menurutnya, hal tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi.
OSO mengatakan pihaknya akan membuat tata tertib baru, yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun.
"Tidak ada salahnya kita adakan perubahan tatib, karena itu sudah terjadi. Kita rapat saja, bikin tatib sesuai perintah MA itu sendiri," kata OSO.
Jelang Selasa dini hari kemarin, Farouk Muhammad menyadari akan posisinya yang akan dilengserkan mayoritas anggota lainnya.
Ia beralasan, mayoritas anggota DPD RI tidak menerima keputusan pimpinan DPD RI untuk melanjutkan jabatannya.
"Saya juga menyadari pada akhirnya, saya mungkin akan didemosi," ujar mantan Wakil Ketua DPD ini mewakili Mohammad Saleh sebagai Ketua DPD RI.
Dalam kesepakatan, pimpinan Mohammad Saleh seharusnya berakhir 3 April 2017.Sehingga saat pukul 00.00 WIB atau Selasa dini hari, kepemimpinan Mohammad Saleh harus turun dan diganti dengan pimpinan DPD RI sementara.
Farouk pun memutuskan untuk turun dari jabatannya langsung.
(Tribunnews/Malvyandie Haryadi)