Korupsi e KTP

Anas Ungkap Arahan SBY Terkait Proyek E-KTP

Proyek ini diperlukan untuk memperbaiki administrasi kependudukan nasional, sehingga perlu modernisasi.

Editor: Tariden Turnip
tribunnews.com
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/9/2014). 

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrummenjawab mengenai surat dakwaan korupsi yang menyebutkan dirinya ikut menerima uang dari proyek e-KTP.

"Itu tidak terlepas dari tiga hal, fiksi fantasi fitnah. Maaf kalau terkait saya, kalau terkait (orang) lain saya tidak tahu," kata Anas Urbaningrum saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Menurut Anas, apabila benar dia menerima uang di DPR dan bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong pastilah terekam dalam CCTV yang terpasang di DPR RI.

"Di DPR itu ada CCTV. Saya kira dengan teknologi bisa dilacak apa betul ada pertemuan di ruang siapa, jam berapa," kata Anas Urbaningrum.

Sebelumnya, dalam surat dakwan Irman dan Sugiharto, disebutkan adanya kesepakatan angara Anas Urbaningrum yang saat itu menjabat sebagai ketua fraksi Partai Demokrat dengan Setya Novanto sebagai ketua fraksi Partai Golkar dan Nazaruddin.

Ketiganya sepakat agar anggaran e-KTP kurang lebih Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak 11,5 persen. Dari anggaran tersebut, 51 persen atau Rp 2,662 miliar akan digunakan untuk belanja modal atau pembelanjaan riil proyek, sementara sisanya 49 persen atau Rp 2,558 miliar akan dibagi-bagi.

Pejabat Kementerian Dalam Negeri mendapatkan 7 persen atau Rp 365,4 miliar, anggota Komiisi II sebesar 5 persen atau Rp 261 miliar, Setya Novanto bersama Andi Angustinus sebesar 11 persen atau Rp 574, 2 miliar dan Anas Urbaningrum berserta Nazaruddin juga mendapatkan 11 persen.

KOMPAS.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Eri Komar Sinaga

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved