Kadis ESDM Dapat Pendampingan Hukum dari Peradi
Sulaiman mengatakan pemberian pendampingan hukum itu dilakukan atas kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dengan Peradi yang telah ter
Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara, Eddy Saputra Salim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Terkait pengurusan izin visibility galian C akan mendapat pendampingan hukum dari pengacara yang tergabung di Peradi.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Sulaiman mengatakan pemberian pendampingan hukum itu dilakukan atas kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dengan Peradi yang telah terjalin sebelumnya. Hal itu sesuai dengan arahan dari Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi yang telah mengetahui kasus ini.
"Kita berikan pendampingan hukum dan kita usulkan dari Peradi karena kita ada kerja sama. Tapi saya lupa nama pengacaranya," kata Sulaiman, Sabtu (8/4/2017).
Baca: Eddy Saputra Salim Tersangka Tunggal dalam Operasi Tangkap Tangan
Baca: Tangis Anggota Keluarga saat Jenguk Kepala Dinas ESDM yang Diciduk Tim Saber Pungli
Baca: Kena OTT, Gubernur Copot Kadis ESDM Sumut
Sulaiman menjelaskan Pemprov Sumut menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang melibatkan Kadis ESDM Sumut ke Polda Sumut tanpa adanya intervensi dari siapa pun.
"Kita serahkan kepada Polda, biarlah berjalan sesuai dengan aturan yaang berlaku," sebutnya.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyebutkan Eddy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/4/2017) sore, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di gedung Ditreskrimsus lantai II Tipikor. Hasil dari penyelidikan tersebut diketahui bila Eddy mempersulit dan memperlambat penerbitan rekomendasi teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pengerukan tanah atas nama Suherwin.
"Kadistamben telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan intensif dari kemarin," kata MP Nainggolan, Jumat sore.
Penetapan status tersangka itu setelah penyidik memeriksa tujuh saksi termasuk Eddy yang turut diamankan dari kantor Dintamben Sumut kemarin.
Ketujuhnya yaitu Suherwin, Dora Friska Sari br Simanjuntak, Eric Hestrada, Suniato br Tambun, Atriyawati Pandia, Rachmad Putra Ginting dan Eddy Saputra Salim.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam OTT yang berlangsung, Kamis (6/4/2017) lalu, yaitusatu buah tas warna hitam berisikan uang sebesar Rp. 14.9 juta yang terbungkus dalam amplop warna putih, uang sebesar Rp 10 juta terbungkus dalam amlop warna putih, uang sebesar Rp 10 juta terbungkus dalam amlop warna putih dan uang sebesar Rp 5 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kabiro-hukum-pemprov-sumut-sulaiman-ott-distamben-tribun_20170406_220315.jpg)