Pembunuhan Sadis

Andi Lala dan Korban Cekcok Bagi Hasil Penjualan Tanah Jalan Tol Medan-Tebingtinggi

Tabir misteri pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Medan Deli sedikit demi sedikit mulai terbuka setelah ditangkap kaki tangan Andi Lala

Tribun Medan/Riski Cahyadi
Polda Sumatera Utara menetapkan Andi Matalata alias Andi Lala (34), Selasa (11/4/2017) sore, sebagai tersangka pembunuhan Riyanto dan anggota keluarganya. Warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang, itu masuk dalam daftar pencarian orang. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Baca: Persembunyian Andi Lala Terduga Pembunuh Sadis Dibongkar Polisi, Ternyata Ini Caranya?

Agus Andrianto mengatakan dua pelaku yang tertangkap yaitu Andi Syahputra (27) warga Jalan Sempurna Gang Buntu Sekip, Lubukpakam, Deliserdang dan Irwansyah (33) warga Jalan Galang Simpang Jalan STM, Lubukpakam, Delisedang.

"Seperti rekan-rekan sudah ketahui, benar dua pelaku yaitu A dan I telah ditangkap tim," kata Agus di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yaitu di Lubukpakam dan Air Batu Asahan," tambahnya.

Agus mengatakan saat ini tim gabungan tengah dalam perjalanan menuju ke Polda Sumut

. Setelah itu keduanya akan langsung menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya tersiar kabar keluarga Reni Safitri istri Andi Lala meminta bagian dari penjualan tanah ganti rugi pembangunan jalan tol Medan-Tebingtinggi.

Tukino yang tinggal satu kampung dengan Andi Lala sengaja datang melihat penggeladahan yang dilakukan personel polri kemarin.

"Kalau Andi Lala bekerja sebagai tukang las, sewa tenda untuk orang menikah. Sedangkan istrinya enggak ada kerjaan. Mereka juga dikabarkan sering cekcok," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved