Pembunuhan Sadis
Mengurai Fakta-fakta Mengerikan Pembantaian Sekeluarga di Medan yang Bikin Geger Publik
"Jika dilihat korban yang dibunuh dengan luka dikepala dan harta berharga lainnya yang tidak hilang, maka untuk sementara motifnya dendam,"
1. 4 (empat) buah Handphone milik para korban
2. 1 (satu) buah laptop merk Acer milik Syifa Fadillah
3. 2 (dua) buah kartu Pembayaran SPP TPA Nurul Iman milik Syifa Fadillah
4. 1 (satu) buah tas sekolah warna merah strip hitam milik Syifa Fadillah
5. Dompet peralatan sekolah milik Syifa Fadillah
6. STNK sepeda motor Honda Vario an. RIANTO BK 6308 AEL (STNK milik korban)
Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap Andi Lala yang mengendarai satu unit mobil Mitsubishi Minibus L300 nopol BK 1325 FZ sampai di SPBU Pagar Jati Perbaungan, namun pelaku sudah tidak berada di mobil tersebut.
Andi Lala jadi DPO
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara pada Selasa (11/4/2017) sore resmi menetapkan Andi Matalata alias Andi Lala (34) warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar.
Sebelumnya, Andi Lala telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini setelah tim gabungan dari Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Selanjutnya, tim melakukan pengejaran ke rumah pelaku.
Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat.
Alat komunikasi milik korban Riyanto yang ditemukan saat melakukan pemeriksaan di rumah Andi Matalata alias Andi Lala (TRIBUN MEDAN / ARRAY ARGUS) (Tribun Medan/Array Argus)
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto menyebutkan di rumah pelaku terdapat sejumlah barang bukti milik korban yang tersimpan di dalam sebuah lemari.
Termasuk sepeda motor Honda Vario BK 6308 AEL milik korban.