Pembunuhan Sadis
Andi Lala Buronan Pembunuhan Satu Keluarga Sembunyi di Hutan Galang, Segera Tertangkap
"Saya pastikan segera tertangkap. Mudah‑mudahan hari ini ketangkap. Sehingga nantinya kasus ini bisa kita ungkap semuanya," ujar Nur Fallah
Selain, Roni dan Andri, polisi juga mencokok Irwansyah (33), warga Jalan Galang Simpang Jalan STM, Lubukpakam.
Irwansyah dibawa untuk menjalani pemeriksaan, karena diduga mengetahui banyak informasi soal pembunuhan dan perampokan yang menewaskan Riyanto (40 tahun), istri Riyanto, Sri Ariyani (38), dua anak mereka, Syifa Fadillah Hinaya atau Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu mertua Riyanto, Sumarni (60).
Baca: Terduga Pembantaian Masih Kerabat, Orangtua Korban: Tega Kali Lah, Cucu Saya Kecil Kok Dihabisi
Baca: Pembunuh Keji Satu Keluarga di Mabar Ditangkap, Terduga Pelaku Masih Kerabat Korban
Baca: Keluarga Akui DPO Andi Lala Sempat Jemput Pelaku Lainnya Malam Minggu, Tujuannya. . .
Lima jenazah korban sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Muslim di Jalan Kawat VII, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Senin lalu.
Hanya Kinara (4), anak bungsu Riyanto-Sri, yang selamat pada peristiwa tersebut.
"Irwansyah turut dibawa ke Polda dengan status sebagai saksi. Rencananya penyidik akan memeriksa Irwasnyah, yang diduga mengetahui banyak informasi selama menemani Andi Syahputra bersembunyi di Air Batu," kata Rina.
Roni merupakan eksekutor pembunuhan lima orang sekeluarga di Jalan Kayu Putih, Gang Banteng, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Minggu dini hari lalu.
Ia medapat uang Rp 300 ribu dan satu unit telepon seluler dari terduga pelaku utama, Andi Lala (AL).
"Uang itu sebenarnya bukan upah, hanya pemberian dari AL. Lagian belum ada pembagian hasil rampokan, yang mereka dapatkan dari rumah korban," kata Nur Fallah via telepon, Rabu malam.
Nur Fallah menyebutkan, setelah membunuh, mereka belum sempat menjual harta benda yang mereka rampok, seperti sepeda motor, laptop dan lainnya.
Barang-barang tersebut mereka simpan di rumah Andi Lala. Selain itu, uang sebesar Rp 25 juta dari rumah korban juga belum diketahui keberadaannya.
"Jadi mereka belum ada menyepakati pembagian, karena fokus pada pelarian masing‑masing. Sebelum barang bukti terjual, baik Roni maupun Andi tertangkap," katanya.
Rina menambahkan, Roni merupakan eksekutor kasus pembunuhan di Jalan Kayu Putih, Gang Banteng, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Minggu dini hari lalu