Pembunuhan Sadis
Lakukan Pembunuhan Berencana, Ini Pasal yang Paling Tepat untuk Menjerat Andi Lala Cs
Selain dasar pemikiran mempersiapkan serta merencakan pembunuhan, sambungnya, juga harus dilihat rentang waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya.
Penulis: Azis Husein Hasibuan |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Akademisi Hukum Sumatera Utara, Erwin Asmadi melihat dari kacamata hukum, pembunuhan keji yang dilakukan Andi Lalas terhadap satu keluarga di Jalan Mangaan, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Medan Deli,merupakan murni berencana.
Dijelaskannya, kalau pembunuhan dilakukan dengan rencana seperti dasar pemikiran atau cara-cara berpikir melakukan tindakan itu dipersiapkan sedemikan rupa, maka sangat tepat pelaku diganjar hukuman mati atau minimal seumur hidup.
“Kemudian ditambah lagi perenungan begitu mendalam mekanisme untuk melakukan itu, maka itu termasuk pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHPidana,” kata Erwin Asmadi kepada Tribun-Medan.com via selular, Selasa (18/4/2017).
Baca: Suherwan Peluk Erat-erat Ibunya Sebelum Pergi ke Rumah Andi Lala, Ternyata Itu Pelukan Terakhir
Baca: Sebenarnya Andi Lala Berniat Bunuh Kinara, Tapi Tuhan Berkehendak Lain
Baca: Andi Lala Bisnis Sabu Bersama Riyanto? Martini: Sudah Dibunuhnya Anakku, Difitnahnya Lagi
Baca: Ibu Riyanto Ingin Sekali Bertemu Andi Lala Sang Pembunuh Anaknya, Ini yang Mau Dilakukannya
Selain dasar pemikiran mempersiapkan serta merencakan pembunuhan, sambungnya, juga harus dilihat rentang waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya pada proses pembunuhan ini.
“Apa itu? Alat yang dipakai apa, kemudian langkah-langkah untuk mempersiapkan proses pembunuhan itu apa. Kalau semuanya ini ada kemudian, rentang waktu mempersiapkan sampai dengan terjadinya pembunuhan itu, maka dapatlah dikenakan Pasal 340,” jelas Dosen Fakultas Hukum UMSU ini.
Ia memaparkan, jika dari langkah-langkah yang dilihat, bahwa Andi Lala sore hari setelah membunuh keluarga Riyanto, ia datang ke rumah tersangka begitu juga malam hari, maka cara-cara yang seperti ini, haru melihat juga niatan dari Andi Cs.
“Kalau memang ada mempersiapkan pembunuhan ini sehari atau dua hari sebelum kejadian, maka memang sudah tepat dikatakan pembunuhan berencana,” tukasnya.
Selain Pasal 340, perbuatan Andi Lala Cs yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, bisa juga disandingkan dengan Pasal 338.
“Tapi kenapa penyidik mensubsiderkan dengan Pasal 338, nah, di situ cenderung barangkali ada fakta-fata yang menjadikan proses pembunuhan itu berlangsung sekaligus ketika proses negosiasi ketika keterkaitan dengan pengembalian uang itu yang berjalan alot,” ujar Erwin(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/andi-lala-pembunuhan-sadis_20170418_102451.jpg)