Breaking News

Sedihnya! Tahanan Ini Nikahi Kekasihnya di Penjara dan Dikawal Polisi

Upacara sakral yang berlangsung sekian menit itu dilakukan kedua mempelai di dalam tahanan Polsek Bojonggede, Bogor dengan pengawalan pihak kepolisian

KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah
Arief Fakhrul Thias (21) dan Dea Sarah Firdaus (22) menggelar proses pernikahan di dalam sel penjara Polsek Bojonggede, Selasa (25/4/2017). 

TRIBUN-MEDAN.COM, BOGOR - Arief Fakhrul Thias (21), seorang tahanan di Kepolisian Sektor Bojonggede, melangsungkan pernikahan dengan wanita yang dicintainya, Dea Sarah Firdaus (22).

Upacara sakral yang berlangsung sekian menit itu dilakukan kedua mempelai di dalam tahanan Polsek Bojonggede, Bogor dengan pengawalan pihak kepolisian, Selasa (25/4/2017).

Meski ijab kabul hanya sebentar, namun bagi Arief dan Dhea, itu adalah momen paling bahagia dalam kehidupan keduanya.

Dengan berlinang air mata, kedua mempelai mengucapkan janji suci untuk hidup semati disaksikan oleh orangtua kedua belah pihak dan penghulu.

Arief pun menyerahkan mas kawin kepada istrinya berupa seperangkat alat shalat.

Arief adalah tahanan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dia mendekam di balik sel pada awal April lalu. Kasus tersebut masih dalam penyidikan oleh aparat Polsek Bojonggede.

Dia mengaku menyesal atas tindakan yang dilakukannya itu. Dia menuturkan, dirinya akan memperbaiki diri setelah bebas nanti dan hidup bersama sang istri meski harus mengontrak.

"Nyesel kaya gini mas, saya mau tobat. Kalau udah bebas, saya mau kerja dan ngurus keluarga," kata Arief, saat ditemui di Polsek Bojonggede, Rabu (26/4/2017).

Arief bercerita, rencana pernikahan itu sudah dipersiapkannya jauh-jauh hari sebelum kasus tersebut menjerat dirinya. Dia mengatakan, sudah menjalin asmara selama tujuh bulan.

Untuk menjalankan niatnya itu, Arief kemudian bekerja sebagai nelayan di daerah Kalimantan. Ia mengumpulkan uang dari hasil jerih payahnya itu agar bisa secepatnya menikah.

Namun tak disangka, tiga hari sepulangnya dari Kalimantan, ia bertemu dengan seorang wanita, yang merupakan korban persetubuhan itu.

Di hari itu, dia dan korban berbincang berduaan dan terjadilah tindakan asusila tersebut. Tak terima atas perlakuan itu, keluarga korban pun melapor kepada pihak kepolisian. Arief pun ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara.

"Sudah 24 hari saya di sini (penjara). Waktu kemarin nikah, istri bilang jaga diri dan kesehatan. Enggak usah mikirin saya (istri)," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Bojonggede Iptu Ade Ahmad Sudrajat mengatakan, pernikahan tersebut dilakukan setelah pihak keluarga dari pelaku meminta izin.

Menurut Ade, memang tidak ada larangan bagi seorang tahanan untuk menikah, meskipun di dalam penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved