Kasus Ahok

Todung Mulya Lubis Cs Inisiasi Petisi Dukung Ahok, Sudah Tembus 16.000 Pendukung

Saya mewakili 26 inisiator petisi kepada Ketua Pengadilan Jakarta Utara terkait kasus dugaan penistaan agama yang disematkan kepada Basuki Tjahaja,..

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Advokat senior Todung Mulya Lubis 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Joko Supriyanto

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA -- Advokat senior Todung Mulya Lubis mendatangi PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada untuk upaya memberikan dukungan dalam penegakan hukum terhadap kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Baca: Diperkirakan Massa GNPF MUI Sebanyak 10 Ribu, Polda Metro Kerahkan 15 Ribu Personel

Dukungan tersebut dibuat dalam sebuah situs www.ahoktidakmenistaagama.com, dan telah mencapai 61 ribu pendukung.

Namun agar menjangkau masyarakat yang lebih luas petisi tersebut dipindahkan ke www.change.org/p/ahok- tidak-menista-agama.

Baca: Israel Pamer Pesawat Siluman Terbaru, Negara Pertama di Luar AS Punya Skuadron F-35

Kedatangan beberapa alumni Universitas Harvard ke PN Jakarta Utara tersebut untuk mewakili dari 26 insiator yang telah mendukung dilakukan petisi ini.

"Saya mewakili 26 inisiator petisi kepada Ketua Pengadilan Jakarta Utara terkait kasus dugaan penistaan agama yang disematkan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tapi selain 26 inisiator ini ada 10.000 lebih concern citizen menandatangani petisi ini dan akan ditandatangani lebih banyak lagi oleh warga yang concern dengan penegakan hukum," ucap Todung di PN Jakarta Utara, Rabu (3/5/2017).

Baca: Pimpinan DPRD Siantar Berkelahi saat Sidang Paripurna, Ini Foto-fotonya

Menurut dia, awalnya enggan menyampaikan petisi tersebut kepada PN Jakut. Pasalnya, akan terkesan seperti melakukan intimidasi kepada majelis hakim.

"Kami bukan pihak. Sebetulnya kami agak enggan awalnya untuk masuk dan menulis petisi ini. Dan kami tak mau ditafsirkan melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan ini," kata Todung.

Meski demikian, menurut dia, dalam proses peradilan normal, maka petisi seperti ini, bisa dibilang tak bisa dilakukan. Namun, untuk persidangan Ahok, jelas sekali ada perbedaan.

Baca: Di Film Master Kung Fu Selalu Menang, Begini Nasibnya Hadapi Petarung Bebas di Atas Ring

"Dalam keadaan normal, tidak boleh ada petisi seperti ini disampaikan kepada pihak pengadilan. Karena itu bisa ditafsirkan sebagai intervensi. Tapi peradilan kasus Basuki Tjahaja Purnama sudah memasuki tahap-tahap yang tidak normal. Kenapa, begitu banyak mobokrasi, begitu banyak intimidasi, begitu banyak tekanan yang dilakukan," ungkap Todung.

Pihaknya mencurigai, bahwa proses tersebut sudah sangat tidak obyektif, dan hakim dalam posisi yang tidak mudah dalam memutuskan. Sehingga majelis hakim yang juga sebagai ketua PN dapat memberikan keputusan yang sesuai tanpa adanya intimidasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved