Kasus Ahok
Petisi Ahok Tidak Menista Agama Tembus 61 Ribu Dukungan
Petisi online ahok- tidak-menista-agama di www.ahoktidakmenistaagama.com dan www.change.org, terus menuai dukungan.
TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Petisi online ahok- tidak-menista-agama di www.ahoktidakmenistaagama.com dan www.change.org, terus menuai dukungan.
Sejak digulirkan advokat senior Todung Mulya Lubis bersama 25 inisiator lain Rabu (3/5/2017), hingga Kamis (4/5/2017) pukul 19.41 WIB, dukungan di www.ahoktidakmenistaagama.com menembus 61 ribu.
Sedangkan di www.change.org/p/ahok-tidak-menista-agama sudah mendapat 26.395 pendukung.
Todung mendatangi PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada untuk upaya memberikan dukungan dalam penegakan hukum terhadap kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Dukungan tersebut dibuat dalam sebuah situs www.ahoktidakmenistaagama.com, dan telah mencapai 61 ribu pendukung.
Namun agar menjangkau masyarakat yang lebih luas petisi tersebut dipindahkan ke www.change.org/p/ahok- tidak-menista-agama.
Kedatangan beberapa alumni Universitas Harvard ke PN Jakarta Utara tersebut untuk mewakili dari 26 insiator yang telah mendukung dilakukan petisi ini.
"Saya mewakili 26 inisiator petisi kepada Ketua Pengadilan Jakarta Utara terkait kasus dugaan penistaan agama yang disematkan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tapi selain 26 inisiator ini ada 10.000 lebih concern citizen menandatangani petisi ini dan akan ditandatangani lebih banyak lagi oleh warga yang concern dengan penegakan hukum," ucap Todung di PN Jakarta Utara, Rabu (3/5/2017).
Menurut dia, awalnya enggan menyampaikan petisi tersebut kepada PN Jakut. Pasalnya, akan terkesan seperti melakukan intimidasi kepada majelis hakim.
"Kami bukan pihak. Sebetulnya kami agak enggan awalnya untuk masuk dan menulis petisi ini. Dan kami tak mau ditafsirkan melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan ini," kata Todung.
Meski demikian, menurut dia, dalam proses peradilan normal, maka petisi seperti ini, bisa dibilang tak bisa dilakukan. Namun, untuk persidangan Ahok, jelas sekali ada perbedaan.
"Dalam keadaan normal, tidak boleh ada petisi seperti ini disampaikan kepada pihak pengadilan. Karena itu bisa ditafsirkan sebagai intervensi. Tapi peradilan kasus Basuki Tjahaja Purnama sudah memasuki tahap-tahap yang tidak normal. Kenapa, begitu banyak mobokrasi, begitu banyak intimidasi, begitu banyak tekanan yang dilakukan," ungkap Todung.
Pihaknya mencurigai, bahwa proses tersebut sudah sangat tidak obyektif, dan hakim dalam posisi yang tidak mudah dalam memutuskan. Sehingga majelis hakim yang juga sebagai ketua PN dapat memberikan keputusan yang sesuai tanpa adanya intimidasi.
"Ini adalah sebagai alasan kenapa kita menulis petisi ini. Dan diharapkan bisa disampaikan ke majelis yang kebetulan juga ketua PN," tegas Todung.
Senada, salah satu alumni Havard, Dini Purwono, menuturkan, tujuan disini bukan mendukung siapa-siapa. Yang kita dukung adalah penegakan keadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ahok-sampaikan-pleidoi_20170425_104041.jpg)