Alasan Pemerintah Perlu Pertimbangkan Penghentian Pengiriman TKI di ASEAN

Desakan tersebut adalah memperkuat pernyataan Presiden Joko Widodo di Forum KTT ASEAN ke-30 di Manila 29 April lalu, yang diikuti oleh kepala negara

dok. Kemnaker
Pada 3-6 Mei 2017 berlangsung Pertemuan Pejabat Senior Ketenagakerjaan ASEAN yang berlangsung di Singapura. 

TRIBUN-MEDAN.com - Melemahnya komitmen dari negara-negara ASEAN terhadap perlindungan terhadap pekerja migran, pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan penghentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor informal di negara-negara ASEAN.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan penghentian pengiriman TKI ke negara ASEAN. Khususnya Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura,” kata Direktur Kerjasama Sosial Budaya ASEAN, Kementerian Luar Negeri, J.S. George Lantu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (5/5/2017).

Pada 3-6 Mei 2017 berlangsung Pertemuan Pejabat Senior Ketenagakerjaan ASEAN yang berlangsung di Singapura.

Delegasi Indonesia diwakili pejabat senior dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Di forum yang diikuti 10 negara tersebut, Indonesia mendesak adanya peraturan yang mengikat (legally binding) untuk melindungi pekerja migran dan keluarganya.

Baca: Ditanya soal Capres dan Cawapres, Anies Menjawab Begini

Desakan tersebut adalah memperkuat pernyataan Presiden Joko Widodo di Forum KTT ASEAN ke-30 di Manila 29 April lalu, yang diikuti oleh kepala negara dan parlemen ASEAN.

Di Forum tersebut, Presiden Jokowi mengingatkan pentingnya peraturan yang mengikat untuk melindungi pekerja migran.

Menurut George, pemerintah perlu mempertimbangkan penghentian pengiriman TKI ke negara ASEAN, mengingat Indonesia belum melihat adanya keseriusan negara-negara ASEAN dalam melindungi pekerja migran.

Lemahnya komitmen perlindungan tersebut terlihat dari keenggganan mereka, terutama Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam dalam menyepakati skema perlindungan buruh migran yang mengikat. Mereka menginginkan perlindungan sebatas morally binding.

“Kalau hanya morally binding, itu sangat lemah,” kata George.

Pengalaman saat ini menunjukkan, Indonesia mengalami hambatan dalam memberikan advokasi pada TKI yang mengalami masalah seperti pemerkosaan, pembunuhan, gaji tak dibayar dan sebagainya.

Kondisi serupa akan berbeda jika ada dokumen peraturan yang mengikat terkait perlindungan pekerja migran.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudharmanto yang juga hadir dalam forum tersebut mengatakan, Indonesia terus mengupayakan agar negara ASEAN bersedia menyepakati perlindungan pekerja migran sebagai dokumen yang legally binding.

“Karena perlindungan terhadap TKI baik di dalam maupun di luar negeri adalah amanat konstitusi. Nawacita Pemerintahan Presiden Jokowi memerintahkan negara harus hadir dalam melindungi pekerja,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved