Ahok Dipenjara

Yusril Nilai Hukuman Ahok Masih Ringan jika Dibanding Kasus Serupa

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memandang vonis majelis hakim untuk terpidana kasus dugaan penodaan agama Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama

Editor: Tariden Turnip
POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. 

Massa anti-Ahok yang lain, Sita (21), pun mengaku kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan hakim, Dia menginginkan Ahokminimal dipenjara lima tahun, bahkan seumur hidup.

"Kita sudah berjuang selama berbulan-bulan untuk membela Alquran kita yang dinista, tapi hasilnya tidak sesuai," ucap Sita yang mengaku datang dari Padang, Sumatera Barat.

Hingga saat ini, sebagian massa anti-Ahok telah membubarkan diri, namun sebagian lagi masih bertahan. Ada juga yang duduk-duduk dan istirahat.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved