Memalukan, Kerap Berkoar Trio Fahri Hamzah, Fadli Zon dan Ahmad Dhani Diduga Kemplang Pajak
"Komunikasi saya sama Handang soal wajib pajak Ahmad Dhani tidak ada," kata Endang.
"Betul ada nota dinas," kata Dadang.
Nota dinas yang ditunjukkan jaksa mencantumkan sejumlah nama wajib pajak, baik berupa perorangan maupun korporasi.
Dua di antaranya adalah wajib pajak atas nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Dalam nota dinas dijelaskan bahwa Fadli Zon diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi atas nama Fadli Zon, untuk tahun pajak 2013 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Dalam catatan lain, Fadli Zon ditulis tidak menyampaikan SPT dari tahun 2011 sampai 2015.
Selain, itu terdapat catatan atas nama wajib pajak Fahri Hamzah. Dalam nota dinas, Fahri diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, untuk tahun pajak 2013-2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan.
"Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp4,46 miliar," kata jaksa.
Terdakwa Handang Soekarno merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Nota dinas yang ditemukan jaksa KPK merupakan nota dinas tentang bukti permulaan atau penyelidikan tentang pidana pajak.
Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.
Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.