Cerita Seleb

Tanggapan Pihak Ahmad Dhani Soal Kabar Terindikasi Pidana Pajak

"Pasti lah (Dhani taat pajak), selama ini sih nggak pernah (ada masalah), nggak pernah (ada pemanggilan)," katanya

Tribunnews
Ahmad Dhani 

"Komunikasi saya sama Handang soal wajib pajak Ahmad Dhani tidak ada," kata Endang.

Terdakwa Handang Soekarnomerupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Nota dinas yang ditemukan jaksa KPK merupakan nota dinas tentang bukti permulaan atau penyelidikan tentang pidana pajak.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.

Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Salah satunya, terkait bukti permulaan tentang dugaan pidana pajak yang dilakukan PT EKP.(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved