Facebook Hakim Kasus Ahok Ini jadi Sorotan, Inikah Sosok yang Disebut Ruhut Medsosnya Ngeri?
Ruhut menyebut, ada salah satu hakim yang berhasil mempengaruhi hakim lainnya sehingga akhirnya Ahok divonis penjara dua tahun.
Dia juga pernah menangani kasus Asmadinata, mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Semarang. Dwiarso juga menyidangkan kasus korupsi Bupati Karanganyar, Rina Iriani.
Dwiarso sempat menjabat sebagai Ketua PN Semarang hingga Juli 2016, sebelum ditunjuk menjadi Ketua PN Jakarta Utara.
Selanjutnya, hakim Jupriyadi yang merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Utara. Jupriyadi pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada 2015 lalu.
Hakim anggota, Abdul Rosyad pernah memimpin sidang kasus pembunuhan dalam keluarga di Cirebon pada 2013.
Kemudian, hakim Joseph V Rahantoknam, pada 2015 lalu dipercaya menjadi Ketua Majelis Hakim dalam kasus perusakan dalam kericuhan di MOI Kelapa Gading Square, Jakarta Utara, pada akhir Mei 2015 dengan sembilan terdakwa dari ormas kesukuan.
Hakim anggota yang terakhir adalah I Wayan Wirjana. Hakim asal Bali ini pernah berdinas di PN Balikpapan. Dia juga pernah menangani kasus pelanggaran tindak pidana pemilu pada 2014 silam.
Pertengahan Februari, salah seorang hakim dalam kasus Ahok meninggal dunia. Hakim Joseph V Rahantoknam meninggal dunia di Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat pada tanggal 15 Februari 2017.
Dwiarso Budi Santiarto, selaku Hakim ketua dalam kasus ini lalu secara resmi mengganti Hakim Joseph V Rahantoknamdengan hakim lain yang bernama Didik Wuryanto. (*)