Facebook Hakim Kasus Ahok Ini jadi Sorotan, Inikah Sosok yang Disebut Ruhut Medsosnya Ngeri?
Ruhut menyebut, ada salah satu hakim yang berhasil mempengaruhi hakim lainnya sehingga akhirnya Ahok divonis penjara dua tahun.
TRIBUN-MEDAN.com-Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot pada Pilgub Jakarta, Ruhut Sitompul, mengeluarkan pernyataan yang membuat orang penasaran.
Ruhut menyebut, ada salah satu hakim yang berhasil mempengaruhi hakim lainnya sehingga akhirnya Ahok divonis penjara dua tahun.
"Saya tahu background sebagian hakim itu, saya sudah cari tahu juga. Saya ngeri juga melihatnya. Sayang saja pengacaranya (Ahok) nggak liat background hakim itu. Itu ada satu hakim aku kaget lihat dia punya twitter, medsosnya ngeri banget. Ya, wajarlah Ahok dihukum," beber Ruhut kepada wartawan, Kamis (11/5).
Meski begitu, Ruhut tak mau mengkritik keputusan majelis hakim yang memvonis dua tahun penjara dan perintah penahanan Ahok. Sebabnya, ia dan majelis hakim sama-sama praktisi hukum.
"Tapi aku maunya lawyer itu lihat siapa. Itu ada satu hakim aku kaget liat dia punya twitter, medsosnya ngeri banget (unggahannya). Ya wajar lah Ahok dihukum," kata Ruhut.
Sosok hakim yang menyidang kasus Ahok memang menjadi sorotan.
Di Twitter, cuplikan foto dari akun Facebook, Abdur Rosyad, nama salah satu majelis hakim yang menyidang Ahok, beredar luas tak lama setelah vonis bersalah dan hukuman dua tahun untuk Ahok dibacakan.
"Jadi salah satu hakim pemvonis Ahok itu penggemar renungan Felix Siauw dan AA Gym," tulis akun Hakim Bumi Datar yang me-retweet cuplikan foto itu.
Akun Facebook Abdur Rosyad dikuliti oleh akun Twitter Humor Politik yang menemukan bahwa Akun Facebook Abdur Rosyad juga pernah menyukai (like) akun Irena Handono, salah satu saksi yang memberatkan Ahok, dan akun-akun Facebook anti Ahok dan pendukung HTI yang belakangan dibubarkan pemerintah.
"Pantes aja... Disusupi dr awal, sih.. Msh berani sistem peradilan kita bicara soal #IndonesiaAdil ?" tulis Fleur.
"Pantesan aja gak adil. Ckckc," tulis Citra Andriana.
"Terus kalo sering baca atau dengar renungan nggak bisa objektif gitu?, hargai kerja peradilan yg sudah profesional," tulis Sutan Bungsu.
"Pantas hakimnya bijaksana ternyata krn penggemar renungan Felix Siauw dan AA Gym.terimakasih Pak hakim. Walaupun kurang tp lega," tulis Jamaluddin.
"Penasaran sm profil semua hakim sidang Ahok, rekam jejaknya dll..dgn kualitas logika spt itu bahaya jd hakim,kasus kecil sekalipun," tulis Novi.
Dwiarso Budi Santiarto ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidang Basuki Tjahaja Purnama adalah Ketua Pengdilan Negeri Jakarta Utara. Pada tahun 2014, Dwiarso sempat merasakan hakim di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah.
Dia juga pernah menangani kasus Asmadinata, mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Semarang. Dwiarso juga menyidangkan kasus korupsi Bupati Karanganyar, Rina Iriani.
Dwiarso sempat menjabat sebagai Ketua PN Semarang hingga Juli 2016, sebelum ditunjuk menjadi Ketua PN Jakarta Utara.
Selanjutnya, hakim Jupriyadi yang merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Utara. Jupriyadi pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada 2015 lalu.
Hakim anggota, Abdul Rosyad pernah memimpin sidang kasus pembunuhan dalam keluarga di Cirebon pada 2013.
Kemudian, hakim Joseph V Rahantoknam, pada 2015 lalu dipercaya menjadi Ketua Majelis Hakim dalam kasus perusakan dalam kericuhan di MOI Kelapa Gading Square, Jakarta Utara, pada akhir Mei 2015 dengan sembilan terdakwa dari ormas kesukuan.
Hakim anggota yang terakhir adalah I Wayan Wirjana. Hakim asal Bali ini pernah berdinas di PN Balikpapan. Dia juga pernah menangani kasus pelanggaran tindak pidana pemilu pada 2014 silam.
Pertengahan Februari, salah seorang hakim dalam kasus Ahok meninggal dunia. Hakim Joseph V Rahantoknam meninggal dunia di Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat pada tanggal 15 Februari 2017.
Dwiarso Budi Santiarto, selaku Hakim ketua dalam kasus ini lalu secara resmi mengganti Hakim Joseph V Rahantoknamdengan hakim lain yang bernama Didik Wuryanto. (*)