Ini Gambaran Ruang Tahanan Ahok, Mendekam Bersama Sekjen FUI di Mako Brimob

Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendekam di rumah tahan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
TERPIDANA kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). 

Baca: Ini Sosok Pengemudi Sedan Mewah Porsche Diduga Ugal-ugalan Hingga Kecelakaan

Baca: Memalukan, Sepasang Kekasih Kedapatan Bercinta Ditonton Anjing di Tepi Pantai

"Beda tahanan dia (dengan Al Khathathath). Ada di dalem juga dia (ruangan terpisah)," pungkasnya.

14 Orang Tak Boleh Besuk

Tak semua orang diperbolehkan menjenguk Ahok.

Berdasarkan selembar kertas yang ditunjukkan seorang aparat keamanan di depan Mako Brimob, hanya ada 14 nama yang diperbolehkan menjenguk Ahok.

Daftar nama tersebut antara lain, 9 nama keluarga Ahok, termasuk istri Ahok, Veronica Tan dan anak-anaknya.

Kemudian ada 3 daftar nama pengacara Ahok, dan dua ajudan Ahok.

Kabag Ops Korps Brimob Kombes Pol Waris Agono menjelaskan, daftar nama tersebut bukan dibuat oleh pihak Kepolisian.

"Itu (daftar nama) bukan dari kami, tapi dari lawyer-nya (pengacara Ahok)," ujar Waris di Mako Brimob, Kamis (11/5/2017).

Berikut keluarga yang boleh mengunjungi Ahok di Mako Brimob berdasarkan nama yang tertulis dalam kertas tersebut.

1. Bapak Titik
2. Veronika Tan
3. Nicholas (anak pertama)
4. Tania (anak kedua)
5. Daud (anak ketiga)
6. Mama Buniarti (ibu kandung)
7. Basuri (adik)
8. Hari (adik)
9. Harsono Santoso (saudara)

Pengacara:

1. Vina Hardyan
2. Edi Dangur
3. Wayan Vivi

Ajudan Ahok:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved