Lagi-lagi Tak Penuhi Panggilan Polisi, Rizieq Shihab Akan Dijemput Paksa

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana menjemput paksa pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pimpinan FPI Pusat Rizieq Shihab saat menghadiri sidang lanjutan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Dalam sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan dua orang daksi ahli yaitu Rizieq Shihab sebagai Ahli Agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ahli Hukum Pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana menjemput paksa pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Hal ini lantaran, Rizieq tidak memenuh panggilan aparat kepolisian atas kasus dugaan chat mesum dengan Firza Husein yang tersebar di 'baladacintarizieq'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya berencana menjemput paksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

Lantaran untuk kedua kali tak memenuhi panggilan polisi, terkait kasus beredarnya foto serta rekaman video berisi chat What's App yang mengandung unsur pornografi.

Baca: Ditunggu Polisi di Tanah Air, Ehh Habib Rizieq Minta Bertemu Komnas HAM di Arab atau Eropa

Baca: Ini Respons Polda Metro atas Rencana Habib Rizieq Bertemu Komnas HAM di Luar Negeri

"Kemarin tanggal 8 Mei sudah kita layangkan panggilan kedua untuk diperiksa tanggal 10 Mei. Jadi yang bersangkutan tidak hadir, kita tunggu nanti kalau ada segera kita bawa," ujar Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

Argo menegaskan, penyidik akan membawa paksa Rizieq ketika kembali dari umrah untuk diperiksa. Namun, secara prosedural penjemputan paksa dirinya enggan membeberkannya.

"(Jemput di bandara?) Teknik nanti penyidik. Itu nanti penyidik yang lebih tahu. Yang terpenting kami sudah mengirimkan surat ke sana. Dia kan di luar negeri, berarti nanti kita tinggal melakukan penjemputan secara paksa kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Hingga saat ini, kata dia, pihak kepolisian belum mendapatkan informasi kapan Rizieq pulang ke Indonesia.

Argo menegaskan, kasus Rizieq bukan merupakan kriminalisasi. Polisi menjalankan proses hukum secara profesional karena ada laporan.

"Belum mendapatkan. Kita belum tahu keberadaannya. Informasinya di Malaysia tapi tempatnya di mana belum tahu," katanya.

"Tidak ada kriminalisasi. Ada laporan kita lidik dan kita sidik, kita kan sesuai profesional saja. (Pengamanan massa FPI?) Kita kan tidak pertama kali ini. Kita sudah siapkan semuanya," tuturnya.

Sedangkan Firza Husein dan Kak Ema sendiri nantinya juga ikut dipanggil. Namun, Argo belum mendapatkan informasi dari penyidik kapan pemanggilan untuk mereka.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved