Prostitusi

Janda Jual Temannya yang Hamil via Online untuk Layani Seks Bertiga

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap prostitusi online.

Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Ilustrasi 

Dia hanya ingin membantu kesulitan ekonomi LS yang ditinggal suaminya dalam keadaan hamil.

"Kami berdua sama-sama butuh uang, Karena dia (LS) minta bantuan ke saya, ya saya bantu."

"Karena kami sama sama janda," aku tersangka Sinta.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka Shinta, dia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang junto Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun penjara.

(Surya/Fatkul Alamy)

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved