Prostitusi
Janda Jual Temannya yang Hamil via Online untuk Layani Seks Bertiga
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap prostitusi online.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Dia hanya ingin membantu kesulitan ekonomi LS yang ditinggal suaminya dalam keadaan hamil.
"Kami berdua sama-sama butuh uang, Karena dia (LS) minta bantuan ke saya, ya saya bantu."
"Karena kami sama sama janda," aku tersangka Sinta.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka Shinta, dia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang junto Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun penjara.
(Surya/Fatkul Alamy)
