Firza Husein: Habib ke Mana Ya, Kok Enggak Pulang-pulang

Di tengah ingar-bingar kasus chat WhatsApp berkonten pornografi, tersangka Firza Husein menanyakan keberadaan Rizieq.

tribunnews
Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. 

TRIBUN-MEDAN.com - Di tengah ingar-bingar kasus chat WhatsApp berkonten pornografi, tersangka Firza Husein menanyakan keberadaan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Ya kalau nanya wajar ya, pertanyaan biasa-biasa aja. 'Habib ke mana ya, katanya ke luar negeri?'. Ya karena kan habib guru ngajinya, nanya biasa, ya ngomong-ngomong kaya orang-orang biasa, 'Habib ke mana ya, kok enggak pulang-pulang?'," kata kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar ketika dihubungi, Kamis (18/5/2017).

Aziz mengatakan kliennya sendiri tak ada rencana untuk berpergian ke luar negeri.

Baca: Amanda Masukkan Tangan ke Bagian Celana Turis Turki, Kaget Dijemput Polisi Malam-Malam

Baca: Ada Suami Palsu Ada Istri Palsu, Kerjanya Tipu Bank

Baca: Sentil Kasus Chat Mesum, Luna Maya Jadi Bulan-Bulanan, Netizen: Mesum Teriak Mesum

Namun hari ini, pihak kepolisian mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan.

Aziz menegaskan pihaknya selalu kooperatif dan tak akan melarikan diri.

"Beluma ada rencana untuk ke luar negeri, tidak ada upaya untuk melarikan diri," kata Aziz.

Aziz mengatakan sejak penahanan kliennya ditangguhkan untuk kasus makar, Firza taat melapor setiap hari.

"Kalau mau (melarikan diri) kan dari kemarin-kemarin sebelum adanya penahanan di Mako Brimob," ujarnya.

Begini Tanggapan Habib Rizieq saat Tahu Firza Ditetapkan Jadi Tersangka

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab prihatin atas ditetapkannya Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi.

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Firza sebagai tersangka pada Selasa (16/5/2017) pukul 22.00 WIB.

Firza diduga melakukan percakapan berkonten pornografi melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.

 Ia diduga mengirim gambar foto telanjang kepada Rizieq.

Kepala Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro telah memberitahukan kabar Firza ditetapkan sebagai tersangka kepada Rizieq.

Sugito mengatakan sebagai guru Firza, Rizieq merasa prihatin.

"Tapi, Habib tetap prihatin, 'Oh kasihan banget. Orang tidak tahu apa-apa, bisa menjadi korban dan dijadikan sebagai tersangka'. Itu saja," ujar Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/5/2017).

Meski telah menetapkan Firza sebagai tersangka, polisi masih menetapkan Rizieq sebagai saksi.

Sampai Rabu (17/5/2017), polisi belum berhasil memintai keterangan Rizieq.

Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama, kedua, hingga surat perintah membawa.

Hanya, Rizieq saat ini masih berada di luar negeri, tepatnya di Jeddah, Arab Saudi.

Kasus bermula dari percakapan mesum yang diduga dilakukan Firza dan Rizieq.

Percakapan tersebar di dunia maya, terutama melalui situs baladacintarizieq.com.

Dalam percakapan itu terdapat pula gambar diduga Firza tanpa busana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Firza, setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli hingga sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa, kemarin.

"Kami tetapkan FH (Firza Husein) sebagai tersangka," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017) malam.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Firza sebagai tersangka.

"Dua alat bukti yang cukup. Ada laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti, keterangan ahli," ujar Argo.

Polisi telah meminta keterangan dari saksi ahli pidana, ahli telematika.

Polisi juga sudah meminta keterangan dari saksi ahli pengenalan wajah (face recognition) dari Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) Polri.

Hasilnya, foto perempuan tanpa busana dalam percakapan itu adalah Firza Husein dan itu bukan rekayasa

Dalam kasus ini Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman di atas 5 tahun," kata Argo. "Kita memeriksa berkaitan dengan kasus pornografi, kaitannya dengan membuat suatu ketelanjangan," kata Argo.

(Kompas.com/Nibras Nada Nailufar/Tribunnews)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved