Segini Bayaran Mahasiswa Setiap Tampil Tari Telanjang dalam Pesta Liar Kaum Gay

Sebanyak 144 orang pria digerbek polisi saat melakukan pesta seks kaum gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Istimewa
Sebagian dari 141 pelaku pesta homo yang diamankan polisi dalam penggerebekan di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017) malam. (ISTIMEWA) 

TRIBUN-MEDAN.com - Siapa mengira terdapat mahasiswa yang menjadi penari telanjang dalam pesta seks kaum gay yang menyita perhatian publik usai dilakukan penggerebekan pagi tadi.

Sebanyak 144 orang pria digerbek polisi saat melakukan pesta seks kaum gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca: Pesta Liar Kaum Gay Berkedok SPA Libatkan Desainer Fesyen Hingga Pelatih Gym

Para penikmat sesama jenis itu kemudian digelandang ke Kantor Polrestro Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso, Jakut.

Baca: Akuarium Tak Dibersihkan Selama 2 Tahun, Alangkah Terkejutnya Pria Ini Sosok yang Muncul

Baca: Ayu Ting Ting Pakai Baju Terbuka Bertali Satu, Raffi Ahmad Datang Lalu Lakukan Hal Ini

Baca: Heboh Kuntilanak Muncul di Atap Gereja, Penduduk di Kota Ini Malah Sibuk Foto Selfie

Empat di antara kaum gay itu ternyata warga negara asing (WNA) dari Malaysia, Hongkong, dan Singapura.

Polisi menduga mereka adalah kaum gay jaringan internasional.

Hasil gambar untuk Pesta Seks Kaum Homo

Di antara gay itu ternyata ada satu orang yang bersatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di kawasan Ciledug, Tangerang.

Mahasiswa itu yang tampil sebagai penari telanjang atau striptis di lokasi yang biasanya digunakan sebagai tempat olah kebugaran atau fitnes tersebbut.

Mahasiswa tersebut berusia sekitar 20 tahun atau  kelahiran tahun 1997.

Salah satu penari yang berinisial D (29), mengatakan telah lima kali tampil sebagai penari striptis di pesta itu. Untuk sekali tampil, D mengaku dibayar Rp 1.4 juta.

D termasuk penari yang dibilang cukup senior untuk mengisi pesta itu karena sudah mengisi pertunjukan lebih dari dua kali.

Dari perawakan, tubuh D cukup gempal, dengan kulit sawo matang dan tinggi sekitar 168 sentimeter. Ia mengaku belum memiliki keluarga.

"Saya sudah lima kali tampil, dibayar Rp 1,4 juta," ujar D singkat saat diwawancarai wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

Langgar UU Pornografi

Kepolisian Resor Jakarta Utara mengamankan 141 orang (ada yang menyebut 144 orang) yang diduga melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya pada Minggu (21/5/2017) kemarin menggerebek pesta seks homoseksual, bermula dari informasi adanya sebuah acara dengan judul "The Wild One".

"Kita mengamankan 141 orang yang melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5/2017).

Acara digelar di sebuah Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Polisi melakukan penggerebekan pada Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WB.

Ratusan tamu berpartisipasi dalam acara itu.

Baca: Modal Besi Rongsokan, Petani Ini Berhasil Buat Kuda Besi Berjalan Setelah Berjuang 12 Tahun

Baca: Tanpa Palang Pintu, Mobil Rombongan Pengantin Ditabrak Kereta, 4 Orang Tewas

Baca: Ruben Onsu: Jangan Nangis, Miss U My Jupe, Ada Apa dengan Julia Perez?

Mereka masuk dengan membayar Rp 185 ribu.

Mereka mendapatkan beberapa fasilitas yang ada pada ruko berlantai tiga tersebut, yakni lantai 1 fasilitas fitness, dan lantai 2 fasilitas penari telanjang berjumlah empat orang.

"Sementara Lantai 3 adalah fasilitas spa tempat para homoseksual tersebut berendam dan melakukan perbuatan homoseksual," kata Nasriadi.

Selain mengamankan 141 orang, ucap Nasriadi, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kondom, tiket, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel genggam.

Terdapat empat orang yang ditangkap karena berperan sebagai penyedia usaha pornografi.

CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, serta RA (28) petugas keamanan.

Keempatnya dijerat pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.

Polisi juga menangkap enam orang yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo, yakni SA (29) sebagai penari, AS (41) dan SH (25) selaku tamu, BY (20) dan R (30) selaku instruktur fitnes, dan TT (28) selaku perancang busana.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved