Begini Hebohnya Suasana Hukum Cambuk bagi Pasangan Gay di Banda Aceh
Kerumunan ratusan orang bersorak sorai. Wartawan setempat mengatakan bahwa kerumunan itu jauh lebih besar daripada biasanya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Tim algojo Aceh telah melakukan pencambukan terhadap dua pria gay, yang dihukum masing-masing 82 cambukan.
Pasangan itu divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Aceh, setelah ditahan menyusul penggrebekan oleh warga dan tertangkap basah sedang melakukan hubungan seks, beberapa waktu lalu.
Ini pertama kalinya pria gay dihukum di bawah Qanun Jinayat, undang-undang syariah baru yang mulai berlaku dua tahun lalu.
Semula keduanya divonis hukuman cambuk 85 kali, tetapi diubah menjadi 82 kali setelah dikurangi masa tahanan.
Rebecca Henschke berada di lokasi pencambukkan di pekarangan sebuah masjid di Banda Aceh.
Kedua pria umur dua puluhan itu dengan pakaian putih berdiri di atas panggung sambil menggumamkan doa-doa, sementara tim algojo yang mengenakan tudung penutup kepala memecuti punggung mereka dengan tongkat rotan.
Kerumunan ratusan orang bersorak sorai.
Wartawan setempat mengatakan bahwa kerumunan itu jauh lebih besar daripada biasanya. Beberapa sampai ada yang memanjat pohon untuk bisa melihat panggung.
"Biar kamu tahu rasa!" teriak seorang hadirin.
"Cambuk lebih keras" teriak seorang lainnya.
Sebelumnya petugas memperingatkan orang-orang agar tidak menyerang para terpidana.
"Mereka juga manusia," katanya.
Petugas juga menyuruh semua anak untuk meninggalkan kawasan itu, "ini tidak pantas untuk dilihat anak-anak."
Namun sejumlah orang tua mengabaikan peringatan tersebut.
Nama lengkap pria, alamat dan kejahatan dibacakan di panggung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/cambuk-gay_20170523_165521.jpg)