Kasus Korupsi
Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Miryam S Haryani
Hakim menilai dari 30 bukti surat yang diajukan KPK, menunjukkan penetapan tersangka sesuai prosedur dan memenuhi dua alat bukti permulaan.
KPK mengajukan bukti-bukti meliputi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan Miryam saat menjadi saksi kasus korupsi KTP-elektronik yang ditandatangani Miryam S Haryani dan video rekaman saat Miryam mencabut BAP di persidangan Tipikor.
KPK juga menunjukkan Sprindik Miryam yang teregistrasi No.28/01/04/2017, tanggal 5 April 2017.
"Bukti yang diajukan termohon berupa keterangan surat dan video rekaman pemeriksaan saksi, ini telah memenuhi dua bukti permulaan yang cukup melakukan penyidikan dan penetapan tersangka," tegas Asiadi.
Atas dasar itu, hakim menilai seluruh prosedur proses hukum terhadap Miryam terpenuhi, sehingga Asiadi memastikan langkah KPK sah dan berdasarkan hukum.
Sehingga, seluruh dalil Miryam yang diutarakan di praperadilan dinilai tidak berdasar dan harus ditolak.
(Tribunnews/ Glery Lazuardi)