Kasus Korupsi

Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Miryam S Haryani

Hakim menilai dari 30 bukti surat yang diajukan KPK, menunjukkan penetapan tersangka sesuai prosedur dan memenuhi dua alat bukti permulaan.

TRIBUNNEWS/Abdul Qodir
Hakim tunggal Asiadi Sembiring saat membacakan putusan praperadilan penetapan tersangka Miryam S Haryani oleh KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jaksel, Selasa (23/5/2017). (TRIBUNNEWS/Abdul Qodir) 

KPK mengajukan bukti-bukti meliputi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan Miryam saat menjadi saksi kasus korupsi KTP-elektronik yang ditandatangani Miryam S Haryani dan video rekaman saat Miryam mencabut BAP di persidangan Tipikor.

KPK juga menunjukkan Sprindik Miryam yang teregistrasi No.28/01/04/2017, tanggal 5 April 2017.

 
"Bukti yang diajukan termohon berupa keterangan surat dan video rekaman pemeriksaan saksi, ini telah memenuhi dua bukti permulaan yang cukup melakukan penyidikan dan penetapan tersangka," tegas Asiadi. 

Atas dasar itu, hakim menilai seluruh prosedur proses hukum terhadap Miryam terpenuhi, sehingga Asiadi memastikan langkah KPK sah dan berdasarkan hukum.

Sehingga, seluruh dalil Miryam yang diutarakan di praperadilan dinilai tidak berdasar dan harus ditolak.

(Tribunnews/ Glery Lazuardi)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved