Pembunuhan
Pembunuh Sadis Ibu dan Anak Ini bakal Dihukum Mati, Ini Reaksi Suami Korban
Suara tangisan sayup-sayup terdengar, saat Jaksa Kejari Bangka, Aditia Sulaeman mengulas kembali materi pokok dakwaan.
"Intinya dituntut mati itu, biasanya ditembak mati. Tapi ini kan baru tuntutan. Hukuman mati itu biasanya diakhir dengan tembakan, tapi itupun kalau tuntutan dikabulkan hakim melalui putusan yang inkrah," kata Jaksa Aditia memastikan, dua agenda sidang yang masih akan dilalui terdakwa, yaitu pledoi dan putusan (vonis hakim)..
‪Dilansir sebelumnya disebutkan, pembunuhan sadis terjadi di Desa Rebo Sungailiat Bangka. Kedua korban, Imelda (32) dan anaknya, Aura (6), warga Bedeng Akeh Sungailiat tewas dicekik.
Jasad korban kemudian dimasukan dalam karung dan dibenamkan dalam lumpur bekas tambang inkonvensionall (TI) Jl Cendana Desa Rebo Sungailiat. Jasad korban ditemukan, Selasa (3/1/2017), dua hari setelah kejadian atau setelah pelakunya, Tersangka Aliong (39), Warga Desa Rebo Sungailiat, ditangkap polisi.
Sementara itu, tuntutan hukuman mati oleh jaksa, sudah dua kali terjadi di Bangka Belitung. Sebelumnya, kasus serupa menimpa Terdakwa Pelaku, Pondreng. Jaksa Kejari Bangka Tengah, Izhar juga menuntut Terdakwa Pondreng dengan ancaman serupa, hukuman mati.
Awalnya, PN Sungailiat dan PT Babel, hanya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup. Namun pada putusan kasasi, Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan jaksa, menjatuhkan hukuman mati. Proses eksekusi pada Pondreng pun tinggal menunggu waktu.
( Bangka Pos/ Fery Laskari )
Artikel ini sudah tayang di Bangka Pos dengan judul Pembunuh Sadis Ibu dan Anak Itu Bakal Dihukum Mati, Ini Reaksi Suami dan Keluarga Korban