Ahok Dipenjara
Yusril: Kalau Jaksa Cabut Banding, Ahok Otomatis Jadi Narapidana
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama saat ini masih berstatus terdakwa kasus penodaan agama.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan banding tersebut, ingin mempertanyakan kenapa tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Unum (JPU) berbeda dengan vonisnya, di mana Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok diketahui sudah divonis 2 tahun kurungan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara meyakini, ucapan Ahok mengandung unsur penodaan agama, saat berpidato di Kepulauan Seribu.
(Tribunnews/ Wahyu Aji)
Halaman 2 dari 2