Ahok Dipenjara

Yusril: Kalau Jaksa Cabut Banding, Ahok Otomatis Jadi Narapidana

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama saat ini masih berstatus terdakwa kasus penodaan agama.

Tribunnews/JEPRIMA
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. (Tribunnews/JEPRIMA) 

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan banding tersebut, ingin mempertanyakan kenapa tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Unum (JPU) berbeda dengan vonisnya, di mana Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Ahok diketahui sudah divonis 2 tahun kurungan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara meyakini, ucapan Ahok mengandung unsur penodaan agama, saat berpidato di Kepulauan Seribu.

(Tribunnews/ Wahyu Aji)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved