Kasus Korupsi

Jaksa KPK Beberkan Dugaan Bagaimana Cara Dana Alkes Mengalir ke Amien Rais

"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi,"

TRIBUN-MEDAN.com - Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) M Amien Rais disebut menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

"Adanya aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam.

Menurut jaksa, pemenang proyek pengadaan itu yaitu PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes lalu membayar suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.

Baca: Beberapa Rencana Penyambutan Rizieq Shihab yang Disiapkan Pendukungnya

Baca: Diusulkan Jadi Duta Resmi Pancasila, Afi Gantikan Zaskia Gotik?

Baca: Satu Pesan Yana Zein sebelum Meninggal untuk Kedua Putrinya

"Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF)," kata jaksa Iskandar seperti dikutip Antara.

Terhadap dana itu, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah).

Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.

Baca: Air Mata Afi Tak Terbendung saat Jelaskan Tuduhan Plagiarisme terhadap Tulisannya

Baca: Hal yang Membuat Putri Yana Zein Sakit Hati

Baca: Fahri Hamzah: Masalah Kita Bukan Kebhinnekaan tapi . . .

"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunaannya,"

"Buktinya tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu," tambah jaksa Iskandar.

Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya:

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved