Lawan Persekusi

Mengaku Spontan Memukul, Pelaku Persekusi Tak Tahu Jika Korban Masih di Bawah Umur

Tersangka persekusi anak di bawah umur, Abdul Majid (22), melakukan pemukulan dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban, PMA (15) sebanyak tiga kali.

Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Tersangka kasus persekusi Cipinang, Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017). (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama) 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka persekusi anak di bawah umur, Abdul Majid (22), melakukan pemukulan dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban, PMA (15) sebanyak tiga kali.

Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian mengalami intimidasi dan kekerasan.

Baca: Berbicara di Pusara Ibunda, Ini Pernyataan Pilu Anak Yana Zein

Baca: Siap Membantu Anak Yana Zein, Ayu Azhari: Dia Orang Baik

Baca: Mengenal Lebih Dekat Sosok Dalia, Perempuan Berjilbab Pertama di Gedung Putih

Abdul melakukan pemukulan lantaran geram dengan status yang ditulis PMA di akun Facebook pribadinya.

Dalam status itu, PMA dituduh mengejek ulama dan organisasi masyarakat tertentu melalui status yang ditulis pada akun Facebook pribadinya.

Baca: Ketika Mantan Jenderal Itu Pergi, Sang Putri Khawatir dan Bilang Begini pada Amien Rais

Baca: Inilah Hal-hal yang Terjadi di Prosesi Pemakaman Yana Zein

Baca: Ayu Azhari Mandikan Jenazah Yana Zein, Ayu: Sejak Kecil Yana seperti Saya, Seorang Muslimah

"Saya kesal sama dia. Dia kenapa ganggu agama kita," ujar Abdul di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Abdul yang mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam ini, mengaku tidak tahu, kalau PMA masih di bawah umur.

Menurutnya, postur PMA terbilang besar.

"Mungkin kalau dia anak kecil atau sepantaran saya, mungkin saya tidak tega gitu, karena postur badan dia besar," kata Abdul.

Abdul mengatakan, melakukan pemukulan karena spontanitas.

Sebelumnya PMA dikerumuni massa yang sebagian beratribut ormas dengan tudingan menghina ulama dan organisasi.

Saat dimintai menandatangani surat keterangan, beberapa orang memukul kepala dan menampar PMA, termasuk Abdul.

Baca: Sebut Peristiwa Terjadi 10 Tahun Silam, Begini Pernyataan Menohok Amien Rais

Baca: Tak Disangka Ini Musabab Yana Zein Tak Jual Rumah Mewahnya walau Anaknya Putus Sekolah

Baca: Jawaban Mulan Jameela kala Diajak Ahmad Dhani Berjualan Cilok Muncrat

Selain Abdul, polisi juga menetapkan Mathusin (57) sebagai tersangka kasus persekusi.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.

(Tribunnews/Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved