Jurnalis Ditahan dengan Sangkaan Makar Akibat Suarakan Referendum Minahasa

RO beberapa kali memperlihatkan apa yang disebut bendera Minahasa Land berwarna biru merah dihiasi 11 bintang.

Editor: Tariden Turnip
polda sulut
Bendera Minahasa yang diunggah Rocky di facebooknya 

"Makar itu lebih mengarah ke tindakan, serangan," kata Asfinawati.

Dan Rocky, menurut Afinawati, hanya mengekspresikan pendapatnya, yang dijamin Undang-undang.

"Ia hanya berpendapat. Dan berpendapat itu masih jauh sekali dari suatu tindakan serangan. Polisi harus bisa membedakan. Jika itu merupakan permulaan pelaksanaan, artinya masuk percobaan, itu memang bisa dipidana. Tapi ini hanya berpendapatm yang jauh dari perbuatan persiapan yang lebih jauh lagi dari tahap percobaan," kata Asfinawati.

Menurutnya, polisi harus segera melepaskan Rocky.

Dilaporkan Lita Evangline Aruperes, seorang wartawan yang bekerja di Sulawesi Utara, pada unjuk rasa Mei 2017 lalu Rocky di depan kantor Gubernur Sulut di Manado, Rocky memang berbicara tentang referendum .

Namun dalam wawancara dengan media, Rocky menyebut, referendum itu justru sekadar langkah yang diserukan jika pemerintah tidak tegas menindak kalangan yang hendak mengubah NKRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Jangan coba-coba mengubah ideologi negara," katanya waktu itu. "Negara harus tegas. Jika tidak, referendum Minahasa merdeka siap kami kobarkan. Jika pun harus mengobarkan Permesta (perjuangan rakyat semesta) jilid II kami siap," tambah dia.

Menurut dia gagasan referendum Minahasa intinya menunjukkan sikap warga Minahasa —etnis terbesar di Sulawesi Utara— terhadap kondisi nasional yang dirongrong intoleransi, dan upaya mengubah haluan negara, katanya.

Saat Rocky ditangkap, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk selembar bendera Minahasa Land dan dua baliho. (*)

Sumber: bbc
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved