Suap Hakim MK
Pengusaha Basuki Hariman Siapkan Rp 2 Miliar untuk Suap Hakim Konstitusi Selain Patrialis Akbar
Dalam surat dakwaan, Basuki bersama-sama dengan stafnya, Ng Fenny, didakwa memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.
TRIBUN-MEDAN.COM - Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, menyiapkan uang Rp 2 miliar yang rencananya akan diberikan kepada hakim Mahkamah Konstitusi.
Uang tersebut berbeda dengan yang telah diberikan Basuki kepada Patrialis Akbar saat menjabat hakim konstitusi.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Basuki Hariman.
Baca: Liciknya Patrialis Akbar Menyingkirkan Hakim Konstitusi Gede Palguna dan Manahan
Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017).
Dalam surat dakwaan, Basuki bersama-sama dengan stafnya, Ng Fenny, didakwa memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.
Penyerahan uang melalui orang dekat Patrialis, Kamaludin.
Baca: Di Mobil Gadis 21 Tahun Dipaksa Telanjang dan Melakukan Solo Seks Usai Ditodong Pistol
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut jaksa, awalnya Patrialis menyampaikan kepada Basuki bahwa tidak semua hakim menyetujui untuk mengkabulkan permohonan uji materi.
Baca: Anies Disebut Umrah Bareng Prabowo Sekalian Bertemu Rizieq Shihab, Ini Penjelasan Sandiaga Uno
Patrialis menyarankan agar Basuki melakukan pendekatan dengan hakim MK lainnya.
"Patrialis menginformasikan bahwa Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul yang awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya mempengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon," ujar jaksa KPK.
Basuki kemudian menyampaikan kepada Kamaludin bahwa ia hanya mempunyai kemampuan uang sejumlah Rp 2 miliar untuk memengaruhi hakim yang belum menyatakan pendapat.
Dua hakim yang dimaksud, yakni Hakim Arief Hidayat dan Hakim Suhartoyo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/patrialis-akbar-tribun_20170127_070326.jpg)