Breaking News

Edisi Cetak Tribun Medan

Pemko Medan Gratiskan Parkir Ramadhan Fair, Tapi pemuda Setempat Minta Uang Parkir Rp 10 Ribu

beberapa pemuda yang berdiri di seputaran Jalan Sisingamaraja, depan Masjid Raya, Medan meminta uang parkir Rp 10 ribu untuk kendaraan roda empat.

Tribun Medan/ Dedy Kurniawan
Pungli Parkir di Ramadhan Fair beberapa waktu lalu 

"Terkadang anomali. Di spanduk saya lihat ada tulisan, pemko tidak mengutip tarif parkir agar memberi kenyamanan. Tapi, kok beberapa jukir meminta uang parkir yang tinggi, enggak sesuai aturan? Harusnya ada penindakan," katanya.

Usai mendapat keterangan dari pengunjung Ramadhan Fair, Tribun-Medan.com, langsung mengunjungi Ramadhan Fair. Pada saat parkir sepeda motor di bawah penyeberangan jalan, petugas parkir meminta Rp 3.000. Padahal, seharusnya sesuai peraturan daerah hanya tarif parkir hanya Rp 2.000.

Sedangkan, tarif parkir kenderaan roda empat dikenakan biaya Rp 5.000 hingga Rp 8.000. Tarif tersebut melanggar peraturan daerah, yang mengenakan tarif parkir pada ruas jalan utama sekadar Rp 4.000.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjelaskan, sejak beberapa tahun lalu, Pemerintah Kota Medan sudah menggratiskan tarif parkir di kawasan seputaran Ramadhan Fair. Kebijakan itu, dikeluarkan agar memberi kenyamanan kepada masyarakat.

"Emang berapa tarif parkir yang ada sekarang ini? Begitu, ya, sampai Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 3.000 untuk sepeda motor. Saya belum tahu segitu mahalnya. Nanti akan saya sampaikan ke dishub agar dilakukan penertiban," ujarnya.

Dikelola Pemuda
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan, parkir di kawasan Ramadhan Fair dikelola pemuda setempat (PS). Artinya, bukan Pemerintah Kota Medan yang mengutip retribusi parkir.

"Pemuda setempat yang melakukan penjagaan sepeda motor dan helm. Kami enggak ada memberi karcis di situ," ujarnya.

Ia menambahkan, pemuda yang menjaga serta mengawasi sepeda motor agar tidak hilang.

Pada prinsipnya, Dinas Perhubungan Kota Medan tidak ada mengutip retribusi parkir, sehingga ada spanduk tidak ada retribusi parkir.

Menurutnya, tidak dibenarkan pemuda yang menjaga sepeda motor mela minta uang parkir mahal kepada pengujung Ramadhan Fair. Tapi, enggak masalah bila pengunjung memberi uang parkir.

"Pengunjung memberi uang tidak masalah. Asalkan, enggak ada paksaan. Kalau ada yang memaksa kasih tahu saja, biar dilaporkan ke poksek, karena pemerasan. Kemudian tidak boleh permintaan biaya parkir yang lebih tinggi dari ketentuan," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat bila diminta uang parkir yang lebih tinggi dari peraturan daerah, melaporkan ke Dishub Medan. Supaya dilakukan pengecekan ke lokasi sekaligus melaporkan tindakan oknum jukir tersebut ke polisi.

"Tolong disampaikan, di lokasi mana saja yang ada tarif parkir mahal, agar kami bersama pihak polsek ke sana. Nanti saya cek, karena baru ini dapat informasi. Kalau laporan mengenai itu akan kami datangi, agar masyarakat tidak resah," ungkapnya.(tio)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved