Anggota DPR Bilang, Jangan Ada Persepsi DPR VS KPK, Formappi: Pansus Hak Angket KPK Tidak Sah

KPK masih melakukan kajian apakah Pansus Hak Angket KPK di DPR akan menjalankan kegiatannya sesuai dengan kewenangannya atau tidak.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya akan mengundang beberapa ahli untuk meminta masukan terkait sah atau tidaknya Pansus Hak Angket KPK.

"Hak angket itu kan belum pasti. Kami baru saja bicarakan bersama-sama, tentu kami akan mengundang beberapa ahli untuk meminta masukan apa yang nanti kami harus lakukan," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK masih melakukan kajian apakah Pansus Hak Angket KPK di DPR akan menjalankan kegiatannya sesuai dengan kewenangannya atau tidak.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat mengumumkan penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat mengumumkan penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Baca: Mengulik Manuver Amien Rais dan Maju Mundurnya Sikap PAN Menyasar Hak Angket

Baca: Lagi, OTT KPK Bubarkan Acara Perpisahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sendjun Manullang

Baca: Terjaring OTT, Selain Petinggi Kejaksaan, Parlin Purba juga Ikut Ditangkap KPK

Baca: Operasi Tangkap Tangan, KPK Segel Ruang Kepala Jaksa Tinggi Ini

Baca: KPK Tangkap Tangan Oknum Jaksa di Tempat Hiburan Malam

Baca: Pansus Angket KPK Butuh Dana Rp 3,1 Miliar, Inilah Durasi Kerjanya

"Kalau kemudian, ternyata menjalankan tidak sesuai dengan kewenangan, tentu saja itu tidak sah. Tetapi, nanti kami lihat lebih lanjut bagaimana sikap final dari KPK," ucapnya seperti dikutip Antara.

Terkait ahli yang dimintai masukan oleh KPK, ia menyatakan bahwa salah satunya terdapat ahli hukum tata negara untuk membahas soal sah atau tidaknya Pansus di DPR tersebut, dan akan memberikan informasi terkini (update).

"Tentu ahli hukum tata negara yang terpenting di sana. Nanti akan kami update lebih lanjut ahli-ahli yang terkait dengan kewenangan DPR untuk melakukan hak angket itu," demikian Febri Diansyah.

DPR RI telah membentuk Panitia Khusus Hak Angket KPK yang pada Kamis mengadakan rapat perdana setelah memiliki kelengkapan pimpinan.

Pihak DPR sendiri bukan saja mengklaim Pansus sah tapi juga mengancam akan memanggil paksa pimpinan KPK jika tak hadiri pansus.

"Kami minta pimpinan KPK tolong lah kooperatif, jangan sampai ada persepsi DPR VS KPK," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Risa Mariska.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved