Buntut OTT Jaksa Bengkulu, Heboh Perlawanan Tulisan Jaksa Melalui Tagar OTTRecehan

"Kami tetap semangat walau tanpa pencintraan. Kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRecehan".

Istimewa/Media Sosial
Jaksa bereaksi atas penangkapan Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba oleh KPK. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu, menangkap Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.

Ia diduga menerima suap terkait pengumpulan data dan bahan keterangan terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.

Belum sepekan berlalu, viral sejumlah foto jaksa yang menyikapi penangkapan tersebut.

Baca: Memilukan, Cerita Luna Maya di Mobil Jenazah Julia Perez: You Will Be Missed Jupe

Baca: Pesan Terakhir Julia Perez Pada Wanita Soal Kanker Serviks, Wanti-wanti Jika Tidak. . .

Baca: Selain Julia Perez, Ini 8 Pesohor Meninggal Akibat Kanker, Nomor 6 Sahabat Dekat Jupe

Seorang jaksa berfoto sambil memegang sebuah kertas dengan tulisan:

"Kami terus bekerja walau anggaran terbatas. Kami tetap semangat walau tanpa pencintraan. Kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRecehan".

Jaksa lain berpose sambil memegang tulisan berbeda, yakni:

"Sudah ribuan perkara korupsi kami tangani, sudah triliunan uang negara kami selamatkan. Kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRecehan".

Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum membenarkan bahwa ada sejumlah jaksa yang membuat sikap terkait tangkap tangan oknum Kejati Bengkulu.


Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers terkait operasi tangkap tangan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/6/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Namun, Rum menegaskan bahwa tulisan itu merupakan sikap pribadi.

"Intinya memang mereka (para jaksa) telah bekerja optimal, maka mereka kecewa dengan perilaku oknum jaksa PP di Kejati Bengkulu yang mencoreng kinerja mereka," ujar Rum kepada Kompas.com, Senin (12/6/2017).

Rum mengatakan, "kamu" dalam tulisan tersebut ditujukan kepada Parlin, bukan KPK yang menegakkan hukum.

Sejak awal, Kejaksaan mendukung penuh langkah KPK memberantas oknum jaksa.

"Sikap Kejaksaan kan sudah jelas, memberi akses kepada penyidik KPK untuk mengungkap perkara tersebut," kata Rum.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak ingin oknum kejaksaan yang ditangkap dipandang sebagai perbuatan institusi.

Jumlah jaksa di seluruh Indonesia ada lebih dari 1.000 orang. Apa yang menimpa pejabat Kejati Bengkulu, kata dia, jangan sampai digeneralisasi.

"Masih sangat banyak jaksa lain yang baik, penuh dedikasi menjalankan tugas-tugasnya, begitupun integritasnya," kata Prasetyo.

Dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu, KPK menangkap tiga orang, yang salah satunya adalah Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.

Selain itu, tim KPK juga menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.

Suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan indikasi korupsi terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.

Baca: Ada Bukti Jupe Tertular Kanker Serviks dari Gaston yang Suka Gonta-ganti Pasangan

Baca: Heboh, Anggota FPI Dicegat Disuruh Buka Baju, Muncul Tato Bergambar Wanita Telanjang

Baca: Deretan Foto-foto Terakhir Jupe Sebelum Meninggal, Genggaman Tangan Paling Memilukan

Saat operasi tangkap tangan, tim KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 10 juta. Diduga, sebelumnya Parlin telah menerima uang sebesar Rp 150 juta.

Kronologi Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu, sejak Jumat (9/6/2017) dini hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, operasi tangkap tangan bermula saat tim penyidik KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai akan terjadi transaksi penyerahan uang.

"Tim mengetahui adanya rencana penyerahan uang dari AAN dan MSU," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Setelah itu, tim KPK bergerak ke sebuah restoran di Bengkulu. Saat terjadi penyerahan uang sekitar pukul 01.00 dini hari, ketiganya ditangkap oleh petugas KPK.

Menurut Basaria, dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan barang bukti suap berupa uang Rp 10 juta dalam pecahan Rp 100.000 yang dibungkus amplop cokelat. Uang yang berasal dari Murni tersebut diberikan kepada Parlin melalui Amin.

Ketiganya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal di Polda Bengkulu. Setelah itu, ketiganya dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK pada pukul 13.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Parlin dan dua pemberi suap sebagai tersangka.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved