Edisi Cetak Tribun Medan
Bupati Samosir: Tidak Mudah Menertibkan Keramba Jaring Apung di Danau Toba, Ini Kendalanya
Walaupun telah menandatangani kesepakan zero keramba di daerahnya, nyatanya tetap tak berdaya karena kebijakan pemerintah pusat memberikan dispensasi
TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR - Pemerintah Kabupaten Samosir, adalah satu dari delapan kabupaten pemangku kepentingan (stakeholder) perairan Danau Toba. Saat ini, berada pada posisi sulit untuk menertibkan keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba.
Walaupun telah menandatangani kesepakan zero keramba di daerahnya, nyatanya tetap tak berdaya karena kebijakan pemerintah pusat memberikan dispensasi bagi pemilik keramba.
Dispensasi ini adalah wujud dari perubahan peraturan dari pemerintah pusat yang memberikan aturan baru dengan zonanisasi KJA dan zero pollution KJA. Artinya KJA diperbolehkan di Danau Toba namun harus ramah lingkungan. Ramah lingkungan ini wujudnya salah satunya adalah pemilik KJA mempunyai alat yang bisa menyedot sisa pakan dan kotoran ikan dari dasar danau.
"Serba sulit. Kalau punya masyarakat kita tertibkan. Mereka pasti bilang, kami harus tertibkan dulu KJA milik perusahaan. Masyarakat menuturkan bahwa mereka menggeluti usaha KJA lantaran untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sedangkan perusahaan kan tentu mencari untung, ini yang menjadi dilema bagi pemerintah daerah," ujar Bupati Samosir Rapidin Simbolon Tribun-Medan.com.
Baca: Air Danau Toba Diduga Tercemar Limbah, Warga Terpaksa Jalan Kaki 3 Kilometer untuk Dapat Air Bersih
Baca: Bakal Ada Taman Bunga Terbesar di Dunia di sekitar Danau Toba
Menurut Rapidin, Pemda membutuhkan biaya yang sangat besar untuk memindahkan KJA sesuai zonasi yang diterapkan pemerintah. Sehingga tidak gampang menertibkan KJA yang ada saat ini, terutama milik perusahaan yang izinnya baru berakhir pada 2027, 10 tahun akan datang.
Rapidin mengatakan Pemerintah Kabupaten Samosir pun tidak mudah mencabut izin dari KJA PT Aquafarm Nusantara, lantaran izin dari KJA ini dahulu berasal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Aquafarm Nusantara, perusahaan penanamam modal asing asal Swiss, bergerak di bidang pengembangan dan ekspor ikan tilapia atau ikan nila (Oreochromis niloticus). Perusahaan ini beroperasi di beberapa lokasi di Danau Toba seperti wilayah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Simalungun.
Menurut Rapidin, pemerintah memang berhak langsung mencabut izin dari KJA sekarang, jika kondisi air Danau Toba sudah melewati ambang batas.
"Perlu dipikirkan kenapa dulu ini terjadi. Dulu dari semua penjuru menyerang Danau Toba ini. Sungguh luar biasa. Sedangkan izinnya KJA PT Aquafarm ini kan dari BKPM yang berakhri 2027 nanti. Kalau benar-benar mengotori, pemerintah berhak menyelamatkan Danau Toba dengan mencabut izin dari KJA ini. Saat ini kata BLH (Badan Lingkungan Hidup), kami, masih tahap aman," ujarnya.
Pun BLH mengatakan kondisi air Danau Tob berada pada ambang batas, ia masih mengutarakan kekwatiran mereka atas kondisi Danau Toba, sehinggga sangat dia dukung jika ada program dari pemberi izin KJA tersebut untuk mencabutnya.
"Jangan kita bilang aman, padahal semakin berakumulasi, lebih baik sekarang daripada repot di kemudian hari nanti. Saya tidak punya kepentingan atas semua ini. Apa pun itu upaya untuk membersihkan Danau Toba akan saya dukung," ujarnya.
Ia juga menuturkan Pemerintah Daerah bukanlah superman. Pemerintah daerah bukanlah orang paling pintar. Sehingga masukan dari semua pihak untuk mengembangkan Danau Toba sangat dibutuhkan.
"Danau Toba bukan milik pemerintah. Danau Toba ini milik dunia. Milik semua orang. Jadi kita menunggu masukan dari semua pihak pecinta Danau Toba untuk mencapai cita-cita Danau Toba yang bersih dan seperti kepingan surga," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/keramba-jaring-apung-pt-aquafarm_20170226_170404.jpg)