Tribun Ramadan
Masturbasi di Bulan Ramadan Apakah Batalkan Puasa?
Satu yang membatalkan puasa adalah berjima', ataupun mengeluarkan sperma dengan sengaja. Lain halnya dengan mimpi basah itu tidak membatalkan.
Laporan Wartawan Tribun Medan / Silfa Humairah
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Apa hukumnya seseorang yang melakukan onani di bulan suci Ramadan saat berpuasa, apakah ia diharuskan seperti orang yang menjima’i istrinya ?
083167991xxx
Diwajibkan Mengganti Puasa
Satu yang membatalkan puasa adalah berjima', ataupun mengeluarkan sperma dengan sengaja. Lain halnya dengan mimpi basah itu tidak membatalkan.
Baca: Memimpin Itu, Kata Liston Hujatulu Perlu Pendekatan
Tetapi onani atau istimta' (dalam bahasa fiqh nya) tidak sama dengan jima'. Sehingga hukumannya berbeda.
Onani berdosa karena ia telah membuat batal puasa, karena satu yang harus dijaga adalah nafsu seksualitas.
Ia harus bertaubat dan mengganti puasanya pada hari yang lain. Wallahu a'lam.
Wakil Dekan I UINSU Dr Syafruddin Syam M Ag
(Sil/tribun-medan.com)
