Tribun Ramadan

Masturbasi di Bulan Ramadan Apakah Batalkan Puasa?

Satu yang membatalkan puasa adalah berjima', ataupun mengeluarkan sperma dengan sengaja. Lain halnya dengan mimpi basah itu tidak membatalkan.

Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Silfa Humairah

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Apa hukumnya seseorang yang melakukan onani di bulan suci Ramadan saat berpuasa, apakah ia diharuskan seperti orang yang menjima’i istrinya ?

083167991xxx

Diwajibkan Mengganti Puasa

Satu yang membatalkan puasa adalah berjima', ataupun mengeluarkan sperma dengan sengaja. Lain halnya dengan mimpi basah itu tidak membatalkan.

Baca: Memimpin Itu, Kata Liston Hujatulu Perlu Pendekatan

Tetapi onani atau istimta' (dalam bahasa fiqh nya) tidak sama dengan jima'. Sehingga hukumannya berbeda.

Onani berdosa karena ia telah membuat batal puasa, karena satu yang harus dijaga adalah nafsu seksualitas.

Ia harus bertaubat dan mengganti puasanya pada hari yang lain. Wallahu a'lam.

Wakil Dekan I UINSU Dr Syafruddin Syam M Ag

(Sil/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved