Alamak, Oknum Polwan dan Perwira Polda Digerebek saat Ngamar di Hotel, Begini Tuntutan Hukumnya

Terbongkarnya skandal ini, bermula dari kecurigaan DO terhadap perilaku istrinya. Agustina sering pergi keluar malam dengan alasan tugas.

Sedangkan Ferdyan masih berada di dalam ruang sidang biarpun ruang sidang dipakai untuk persidangan perkara lain.

Dari informasi yang didapat, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Mansur.

Mansur menerangkan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.

“Kedua terdakwa dituntut masing-masing tiga bulan penjara,” ujar Mansur saat diwawancarai di ruang kerjanya, usai sidang.

Menurut Mansur, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan.

Pada perkara ini, jaksa penuntut umum hanya mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 284 KUHP.

Ferdyan dan AN  digerebek di Hotel Pop, Senin (30/1/2017) sekitar pukul 11.30 WIB.

Penggerebekan dilakukan oleh suami AN yang juga anggota polisi Inpektur Dua berinisial DO.

DO menggerebek istrinya didampingi anggota Provost Polda Lampung.

Terbongkarnya skandal ini, bermula dari kecurigaan DO terhadap perilaku istrinya.

Agustina sering pergi keluar malam dengan alasan tugas.

Sang suami juga pernah mendengar percakapan telepon Agustina dengan seorang laki-laki menggunakan kata-kata mesra.

Terjadilah pertengkaran antara DO dengan istrinya pada Minggu (29/1/2017) malam.

Akibat pertengkaran itu, Agustina pergi dari rumahnya dengan alasan pulang ke rumah orangtuanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved