Astaga! Ustaz Yusuf Mansur Dilaporkan Lagi ke Polisi, Ini Kasusnya
a dilaporkan ke Polda Jatim oleh empat warga Surabaya, nasabah program investasi yang dikembangkannya.
TRIBUN-MEDAN.COM, SURABAYA - Ustaz Yusuf Mansur kembali dilaporkan ke Polisi, Kamis (15/6/2017).
Ia dilaporkan ke Polda Jatim oleh empat warga Surabaya, nasabah program investasi yang dikembangkannya.
Baca: Gak Nyangka, Gini Kondisi Manajer Wanita yang Sudah Ditiduri 1.000 Pria
Empat mantan nasabah itu melaporkan Yusuf Mansur di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, melalui Sudarso Arief Bakuama, kuasanya.
Laporan yang kini tengah diteliti Kepolisian itu bernomor 742/VI/2017/UMJATIM atas nama terlapor Jam’an Nur Chotib Mansur alias Yusuf Mansur.
Baca: Cantiknya Janda Muda Tania Nadira, Kareena Kapor Indonesia, Intip Kesamaan Mereka
" Yusuf Mansur kami laporkan perkara dugaan penipuan, program investasi Condotel Moya Vidi," kata Sudarso kepada wartawan.
Baca: Apakah Masih Ada Korban Investasi Ustaz Yusuf Mansur di Medan? Kalau Ada Lapor ke Sini
Baca: Kasus Investasi Yusuf Mansur Kembali Mencuat, Ini Penjelasan Singkat dari Sang Ustaz
Baca: Satgas Waspada Investasi OJK Selidiki Investasi Ustaz Yusuf Mansur
Baca: Ini Reaksi Ustaz Yusuf Mansur saat Korban Bisnis Investasinya Buka Posko Pengaduan
Program investasi itu ditawarkan pihak Yusuf Mansur pada 2013 lalu kepada banyak nasabah di berbagai daerah, termasuk investor di Surabaya.
Dalam program itu, terlapor menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga Rp 2,75 juta per lembar sertifikat, disertai skema keuntungan yang dijanjikan.
"Belakangan program itu bermasalah, investasi dialihkan untuk bisnis hotel, bukan condotel seperti yang disebut dalam perjanjian," jelasnya.
Baca: Bocah Ini Lihat Penampakan Jupe Naik Tangga, Benarkan Kata Paranormal Ulfa?
Para nasabah, kata Sudarso, merasa tidak puas. Apalagi penyelenggara program investasi hanya diberitahu melalui website.
Sebagian nasabah sempat melaporkan kasus itu ke Mabes Polri dan berujung damai.
"Kami yakin masih banyak investor nasabah yang merasa dirugikan dengan program ini, karena itu kami juga membuka posko pengaduan di Surabaya," jelasnya.
Baca: Akibat Ulah Kang Emil, Persib Terancam Didenda Rp100 Juta
Kabid Humas Polda Jatim mengaku baru menerima laporan tersebut dan memastikan akan segera menindaklanjutinya. "Semua laporan pasti akan segera ditindaklanjuti," singkatnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ustaz-mansur_20170602_185433.jpg)