Kasus Investasi Yusuf Mansur Kembali Mencuat, Ini Penjelasan Singkat dari Sang Ustaz
Menurut Sudarso, satu di antara poin perdamaian itu adalah mengembalikan seluruh dana dari pihak yang turut menyerahkan ke Ustaz Yusuf.
Penulis: Tulus IT |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Persoalan investasi antara dai kondang Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dengan seorang Pegawai Negeri Sipil asal Kota Medan, Rahmanizar, telah berujung damai pada Februari 2017 lalu.
Namun, buntut perdamaian itu kembali mencuat melalui Penerima Kuasa dari Rahmanizar, yakni Sudarso Arief Bakuama.
Menurut Sudarso, satu di antara poin perdamaian itu adalah mengembalikan seluruh dana dari pihak yang turut menyerahkan ke Ustaz Yusuf.
Tidak hanya untuk Rahmanizar, Sudarso mengatakan Ustaz Yusuf juga bersedia mengembalikan dana yang telah diberikan oleh pihak ketiga.
Baca: Ini Reaksi Ustaz Yusuf Mansur saat Korban Bisnis Investasinya Buka Posko Pengaduan
Baca: Anak Ustaz Kondang Yusuf Mansur Coret Nama Bos YouTube Lalu Niat Ganti Jadi You-Suf
Baca: Satgas Waspada Investasi OJK Selidiki Investasi Ustaz Yusuf Mansur
Oleh karena itu, ia mengajak setiap orang yang merasa pernah turut menyerahkan uang investasi tersebut agar didata.
"Jadi yang juga menyerahkan dana secara tunai atau transfer kita sosialisasikan untuk melapor. Nanti mungkin ada Posko dibuat untuk mendata itu," kata Sudarso di Grand Kanaya Hotel Jalan Darussalam, Medan, Kamis (8/6/2017).
Sudarso menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur menggelar sosialisasi program investasi di Medan pada 2012 silam.
Ustaz Yusuf menawarkan dan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berinvestasi pada Hotel Siti di Tangerang.
Saat itulah kliennya, yakni Rahmanizar, tertarik dan menyerahkan uang investasi senilai Rp 100 juta. Tak hanya itu, Rahmanizar turut menawarkan program investasi yang dijalankan Ustaz Yusuf kepada pihak lain yang disebut pihak ketiga.
Permasalahan terjadi di tengah jalan. Investasi ini dilaporkan pihak Rahmanizar melalui Sudarso ke Bareskrim Mabes Polri pada 26 Agustus 2016 dengan Laporan Polisi Nomor LP/873/VIII/2016/Bareskrim tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pada berkas perdamaian kedua pihak, dituliskan Ustaz Yusuf mengakui dan menyatakan telah menerima uang tersebut. Baik dari Rahmanizar maupun pihak ketiga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ustaz-mansur_20170602_185433.jpg)